Larangan Mudik

Larangan Mudik, 329 Penumpang Kereta Api Tak Bawa Surat Izin, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

403 calon penumpang Kereta Api jarak jauh, yang tidak melengkapi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Istimewa
Ilstrasi -- Syarat naik kereta api jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021 foto PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada hari ini, Rabu (10/3/2021). 

Pasundan Lebaran rute Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp

Dari daftar tersebut, sejumlah KA jarak jauh memang tidak beroperasi seperti KA Kertajaya yang biasanya melayani relasi Jakarta-Surabaya pulang-pergi, atau KA Matarmaja rute Jakarta-Malang dan masih banyak lagi.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik,” imbuhnya.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkap Joni.

Sebelum Pulang Kampung

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan.

Dalam penyelenggaraannya, dilakukan pembatasan jam operasional KA lokal yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Ia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegas Joni.

Berikut KA lokal yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran 2021 selengkapnya:

Cibatuan

Lokal Bandung Raya

Penataran Tumapel

Dhoho

Siliwangi

Pandan Wangi

Siantar Ekspres

Sibinuang

Srilelawangsa

Kedung Sepur

Jenggala Bathara

Kresna

Cut Meutia

Lembah Anai

Minangkabau Ekspres  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Larangan Mudik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/05/144209026/syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-di-masa-larangan-mudik?page=all.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Penulis: Hari Darmawan 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved