Larangan Mudik

Larangan Mudik, 329 Penumpang Kereta Api Tak Bawa Surat Izin, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

403 calon penumpang Kereta Api jarak jauh, yang tidak melengkapi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Istimewa
Ilstrasi -- Syarat naik kereta api jarak jauh selama masa larangan mudik Lebaran 2021 foto PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada hari ini, Rabu (10/3/2021). 

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip ulang pada Rabu (5/5/2021).

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” urai Joni.

Daftar kereta api yang beroperasi KA jarak jauh yang beroperasi diperuntukkan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni.

Pada masa larangan mudik Lebaran 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Adapun jadwal dan relasi atau rute KA jarak jauh yang beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 tidak ada perbedaan dari jadwal KA jarak jauh di masa normal.

Berikut 19 KA jarak jauh yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran:

Argo Bromo Anggrek rute Surabaya Pasarturi - Gambir pp

Argo Wilis rute Surabaya Gubeng - Bandung pp

Gajayana rute Malang - Gambir pp

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved