Aksi OPM
Ini 3 Kelompok Teroris yang Serang Aparat di Ilaga Puncak Papua, Dianggap Sengaja Bikin Teror
Iqbal mengatakan, kontak tembak pecah lantaran KKB disebut memulai penyerangan terlebih dahulu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Nemangkawi mengaku telah mengantongi identitas 3 kelompok teroris yang terlibat kontak tembak dengan TNI-Polri di Ilaga, Puncak, Papua pada Kamis (6/5/2021) lalu.
"Kelompok Teroris Legakak Telenggen, Kelompok Teroris Larie Mayu, dan Kelompok Teroris Mamboan," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy lewat keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Iqbal mengatakan, kontak tembak pecah lantaran KKB disebut memulai penyerangan terlebih dahulu.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: KemenPANRB Tak Dilibatkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Dia bilang, KKB Papua sengaja membuat keresahan di tanah Papua.
"Mereka ini sengaja membuat teror di masyarakat. Kelompok mereka," jelasnya.
Iqbal menuturkan, kondisi Papua telah terkendali pasca-kontak tembak tersebut. Masyarakat juga telah beraktivitas seperti biasa.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 6 Mei 2021: Dosis Pertama 12.995.710, Suntikan Kedua 8.317.944 Orang
"Pasca kontak tembak, masyarakat kembali beraktivitas dengan aman di bawah perlindungan TNI-Polri."
"Tidak ada pengungsi di Ilaga, yang ada adalah masyarakat mengamankan diri dari serangan KKB.
"Setelah aman masyarakat kembali beraktivitas," terangnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 5.647, Sembuh 5.943 Orang, 147 Wafat
Sebelumnya, KKB wilayah Pegunungan Illaga Papua yang kini tengah diburu oleh TNI Polri, kembali berulah dan melakukan penembakan ke arah aparat TNI Polri.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy membenarkan peristiwa tersebut.
"Bahwa benar pada Hari Kamis 6 Mei 2021 pukul 19:07 WIT telah terjadi kontak tembak antara TNI-Polri dan KKB di Kampung Kimak Distrik Ilaga kabupaten Puncak," ungkap Al Qudusy.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Kasus Suap, MKD Bakal Gelar Rapat Pleno pada 18 Mei 2021
Ia menyebutkan, ada sebagian masyarakat yang mengamankan diri menuju kota Ilaga karena takut akan teroris KKB yang melakukan serangan ke posko aparat.
"Saat ini TNI-Polri sedang melakukan pengejaran dan meningkatkan keamanan di sekitar Kota Ilaga," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi, Khotbah Paling Lama 20 Menit
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris, sesuai UU 5/2018 tentang Terorisme.
Juga, Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB).
Azis mengatakan, kelompok bersenjata di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, karena melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan
"Maka mereka adalah teroris."
"Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur."
"Keengganan pemerintah melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Asabri, Perorangan Maupun Korporasi
"Bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua," kata Azis lewat keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Azis menuturkan, jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana.
Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand selatan.
Baca juga: Tak Ingin Pandemi Pindah dari Kota Saat Mudik, Wamendes Minta Semua Warga Desa Divaksin Covid-19
Maka, secara penegakan hukum pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.
Walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, pendekatan terbaik adalah melalui pendekatan kesejahteraan, sosial, ekonomi dan budaya.
Seraya, memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.
Baca juga: Pemerintah Berniat Bangun Ibu Kota Negara Tahun Ini, Swasta Sulit Diajak karena Masih Babak Belur
"Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum."
"Begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB, sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya," ulasnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri, untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).
Baca juga: Cerita Gede Pasek Suardika Kena Prank SBY, Senang Sekaligus Sedih
Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.
Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non-internasional atau di dalam sebuah negara.
Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 20 Maret 2021: Penyuntikan Dosis Pertama Tembus 5.124.948 Orang
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.656, Sembuh 5.760 Orang, 108 Wafat
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya. (Igman Ibrahim)