Larangan Mudik
Eni, Pemilik Warung di Jalur Pantura Keluhkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Alasannya
Eni (40), seorang pemilik warung di Pantura keluhkan soal kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Sedang pengendara sopir gelap disangkakan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan bui atau denda maksimal Rp 500.000.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan, 32 travel gelap tersebut diamankan di sepanjang jalur pantura Karawang.
Rata-rata terjaring setelah waktu magrib hingga pukul 03.00 WIB.
Para sopir travel ada yang sudah beroperasi sejak tahun lalu dan ada yang baru tahun ini.
Tak banyak bawa barang
Jelang pemberlakukan larangan mudik 6-17 Mei 2021, pemudik motor marak melintas di Karawang pada malam hingga waktu sesudah sahur.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 5.30 WIB di Jembatan Layang Klari, terdapat sejumlah pemudik motor yang melintas jalan arteri Karawang.
Mereka melintas dari arah Jakarta menuju ke timur atau Jawa Tengah.
Tak seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda, pemudik motor nampak tak membawa banyak barang.
Seperti dikatakan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Karawang Ade Safrudin, terjadi lonjakan jumlah kendara roda dua yang melintas di Karawang sekitar dua persen.
“Meningkat sekitar dua persen. Didominasi pelat nomor AA hingga N,” kata dia ke Kompas.com, pada Rabu.
Penyekatan pada masa pengetatan pra mudik belum dilakukan di semua titik penyekatan.
(Wartakotalive.com/JOS/DED)
