Larangan Mudik
Pemprov DKI Pastikan akan Tes Covid-19 dan Isolasi Warga yang Nekat Mudik Saat Kembali ke Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan akan melakukan tes covid-19 dan isolasi mandiri bagi pemudik sekembalinya ke Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan akan melakukan tes covid-19 dan isolasi mandiri bagi pemudik sekembalinya ke Jakarta.
Salah satunya yang dilakukan Pemkot Jakarta Timur bersama jajaran Polrestro Jakarta Timur dan Dandim 05/05 Jakarta Timur akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemudik yang akan kembali ke ibu kota.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Di awali dengan pendataan warga yang melakukan mudik di tahun ini, nantinya pemudik yang terdata akan melakukan tes Covid-19, seperti swab test antigen usai kembali ke Jakarta Timur.
"Tadi disampaikan sudah ada yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. Tentu rumahnya kosong dan sudah dikordinasikan. Mereka tentunya harus melaksanakan isolasi dulu dan di tes Covid-19. Tentunya memastikan agar mereka ini tidak terpapar Covid-19. Jangan sampai mereka pulang dari kampung membawa penyakit ke tempat kita," ucap Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar di Cakung, Rabu (5/5/2021).
Mendukung upaya tersebut, para pemudik dapat menjalani swab test antigen di Kampung Tangguh Jaya yang tersebar di wilayah masing-masing.
Bila hasilnya menunjukkan reaktif, maka pemudik akan menjalani isolasi mandiri sementara di lokasi tersebut sembari menunggu hasil PCR keluar.
"Sehingga pada saat kembali nanti kita akan manfaatkan kerjasama ini untuk melakukan pengecekan swab antigen, rapid dengan memanfaatkan Kampung Tangguh Jaya yang ada di setiap RW. Dengan demikian kita dapat mengetahui siapa saja yang masuk dari luar kota menuju Jakarta pada saatnya nanti dan juga mencegah Covid-19, seperti yang dikatakan Pak Wali Kota melakukan isolasi-isolasi," jelas Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Pos Penyekatan di Jaktim
Jelang Idul Fitri, 11 pos pengaman dan dua posko penyekatan mudik ada di wilayah Jakarta Timur.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang, sejumlah masyarakat tetap memilih berangkat lebih awal.
Oleh sebab itu, sejumlah pos pengamanan hingga pos penyekatan bagi pemudik yang nekat berangkat selama masa larangan berlangsung telah disiapkan di tiap wilayah.
Tak terkecuali di wilayah Jakarta Timur.
"Hari ini sama-sama kita saksikan ada apel gelar Operasi Ketupat Jaya 2021 dan tentunya yang menjadi konsen kami adalah keselamatan, kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19. Di mana petugas dalam hal ini terutama di Polres Jakarta Timur itu ada 11 Pospam dan 2 pos untuk penyekatan diantaranya di Lampiri dan Panasonik," jelas Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Cakung, Rabu (5/5/2021).
Terkait pos penyekatan, akan dititik beratkan di wilayah perbatasan dengan Jawa Barat.
Sehingga pos tersebut berada di Lampiri (perbatasan Duren Sawit-Bekasi) dan di Panasonik (perbatasan Pasar Rebo-Depok).
"Kemudian cara bertindak sudah dikordinasikan dibawah pimpinan Dirlantas yaitu melakukan penyekatan di titik-titik, terutama di Jawa Barat yang akan melalui dari Jakarta menuju arah Timur. Ini tadi disampaikan ada 333 check point yang itu memang dikordinasikan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Berikut Rincian Aturan dan yang Boleh Bepergian
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis (6/5/2021) besok hingga Senin, 17 Mei 2021.
Meski demikian, tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Salat Idul Fitri.
Baca juga: Masih Nekat Mudik saat Lebaran 2021? Siap-siap Deretan Sanksi Ini Menanti
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.
Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:
1. Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
2. Yang boleh bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
3. Syarat boleh bepergian
Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
4. Proses skrining dokumen
Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pulang Kampung Tinggalkan Ibu Kota, Pemudik yang Kembali ke Jakarta Akan Tes Covid-19 dan Isolasi
Penulis: Nur Indah Farrah Audina