Larangan Mudik
Masa Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan, 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek
Jasa Marga mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 sampai dengan H-1 jelang peniadaan mudik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa larangan mudik Lebaran 2021 mulai diterapkan hari ini, Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 sampai dengan H-1 jelang peniadaan mudik, Senin sampai Rabu (3-4 Mei 2021).
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9% jika dibandingkan lalin normal," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam siaran tertulisnya, Kamis (6/5/2021).
Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta, lanjutnya dari ketiga arah.
Yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan. Adapun rincian distribusi lalin sebagai berikut:
ARAH TIMUR
- GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36% dari lalin normal.
- GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8% dari lalin normal.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23% dari lalin normal.
ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5% dari lalin normal.
ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4% dari lalin normal.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Lalu keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.
Agara dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
"Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan," katanya.
"Menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," tambahnya.
Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.
Diprotes Pekerja
Video ratusan pekerja yang protes atas penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat, viral di media sosial, Kamis (6/5/2021).
Para pekerja protes karena bus yang mengantarkan ke tempat kerjanya tidak diperbolehkan masuk oleh petugas gabungan.
Video itu pun mendapatkan tanggapan dari pihak PT Jasa Marga.
"Terjadi kepadatan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 sampai 08.00 WIB, tepatnya pada lokasi penyekatan KM 31A Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek," katanya Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam siaran tertulisnya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
"Hal ini akibat penutupan akses Cikarang Barat (dari Cikampek menuju Jakarta) yang dilakukan atas diskresi Kepolisian, agar pengguna jalan dari Jakarta yang diputar balik (karena tidak membawa persyaratan) tidak terganggu dengan arus yang dari Cikampek akan keluar Cikarang Barat," tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, arus dari Cikampek ini diarahkan keluar setelah Gerbang Cikarang Barat, yaitu Gerbang Cibitung.
"Mempertimbangkan kondisi di lapangan, akhirnya atas diskresi Kepolisian, pada pukul 10.50 WIB akses keluar Cikarang Barat dari Cikampek kembali dibuka. Saat ini kondisi di titik tersebut menuju arah Jakarta dalam keadaan lancar," katanya.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Viral di Media Sosial
Sebuah video viral di media sosial menggambarkan ratusan pekerja melakukan aksi protes di Tol Cikarang.
Aksi protes itu karena penutupan Gerbang Tol Cikarang Barat, saat tengah dilakukan penyekatan jalur mudik Lebaran 2021 oleh petugas gabungan.
Para pekerja itu meminta agar GT Tol Cikarang Barat itu dibuka karena mereka hendak menuju tempat kerjanya.
"Cikarang...Cikarang..." teriak seorang pria salah satu perekam.
"Woi buka...buka... Kita pekerja," tambahnya.
Tampak dalam video itu ratusan pekerja berada di ruas tol tersebut.
Mereka turun dari bus, sementara bus-bus juga diparkirkan di ruas tol.
Para pekerja ramai-ramai turun ke jalan menerikkan agar gerbang tol segera dibuka.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa kejadian telah berhasil atasi.
"Kejadian tersebut, protes dari para angkutan karyawan yg mau keluar dari GT Cikarang Barat dari arah Cikampek, karena GT Cikarang barat ditutup agar tidak crossing dengan kendaraan yang kita putar balik," kata Sambodo ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
"Untuk saat ini kondisi sudah terkendali dan arus lalu lintas sudah lancar," tambahnya.
Terapkan SIKM
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan agar warganya tidak melakukan mudik Lebaran 2021.
Hal itu sebagai upaya untuk menghindari penyebaran covid-19.
"KawulaModa sudah merencanakan apa saja untuk mengisi kegiatan dirumah saat perayaan Idul Fitri nanti? Yang pasti ditahan dulu keinginan untuk mudik ya, terus waspada agar kita dan keluarga terhindar dari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Lalu transportasi apa saja yang dilarang dan diperbolehkan di masa Lebaran nanti?
Berikut ketentuan yang berlaku untuk pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

Larangan dan yang Diizinkan

Cara Membuat SIKM Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?
Untuk kunjung keluarga yang sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama Larangan Mudik Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku"
Penulis : Vitorio Mantalean