Larangan Mudik
Ditlantas Polda Metro Jaya Memutar Balik 725 Kendaraan ke Jakarta karena Melanggar Larangan Mudik
Ditlantas Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 725 kendaraan pada penerapan larangan mudik hari pertama, Kamis (6/5/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 725 kendaraan pada penerapan larangan mudik hari pertama, Kamis (6/5/2021).
Ke-725 kendaraan itu diputar balik di titik penyekatan di gerbang tol Cikupa dan Cikarang Barat mulai pukul 00.00 sampai 05.00.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Totalnya sekitar 725 kendaraan kita putar balikkan, mulai tengah malam sampai subuh tadi," kata Sambodo.
Ia menjelaskan, dari 725 kendaraan itu sebanyak 317 kendaraan diputar balik dari gerbang tol (GT) Cikarang Barat.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Operasikan Dua Dermaga untuk Keperluan Logistik
"Rinciannya terdiri dari 84 kendaraan umum dan 233 kendaraan pribadi," katanya.
Kemudian di GT Cikupa ada 408 kendaraan yang diputar balik.
"Dengan rincian 49 angkutan umum dan 359 kendaraan pribadi," katanya.
Selain itu, kata Sambodo pihaknya juga mengamankan kembali dua kendaraan travel gelap serta truk yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta.
"Ada dua travel dan satu truk yang kita amankan, karena membawa pemudik," katanya.
Untuk pengemudinya kata Sambodo, ditindak dengan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena diketahui mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuannya.
Sebelumnya, Sambodo memastikan bahwa mulai Kamis (6/5/2021) tengah malam pukul 00.00, pihaknya mulai mengoperasionalkan 31 pos pengamanan larangan mudik.
Sebanyak 31 pos pam larangan mudik itu terdiri dari 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan.
"Mulai tengah malam pukul 00.00, 17 titik check point dan 14 titik pos penyekatan sudah dioperasionalkan. Di mana kita akan lakukan pemeriksaan semua kendaraan baik pribadi atau angkutan umum yang melewati pos pam," kata Sambodo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan untuk melihat perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?
Baca juga: Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan