Larangan Mudik

Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil mengingat Tangsel termasuk kategori aglomerasi Jabodetabek. 

"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara," kata Jofar.

Menurutnya, bus AKAP yang berada di Terminal Tanjung Priok terakhir beroperasi sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara sekitar pukul 22.00 WIB sudah tidak bus di dalam terminal. 

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Besok Kamis, Kereta Api Jarak Jauh hanya Layani Penumpang Ini

Baca juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik, Pemudik Motor Padati Jalan Raya Kalimalang

"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah diminta mengosongkan tempat," ungkap Jofar.

Adapun pihaknya ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di sekitar area terminal, yang berpotensi menjadi lokasi naik turunya calon penumpang saat larangan mudik

"Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan) biasanya," ujar Jofar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved