Larangan Mudik

Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut diambil mengingat Tangsel termasuk kategori aglomerasi Jabodetabek. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran tahun ini. 

Kebijakan tersebut diambil pihaknya mengingat wilayah Kota Tangsel termasuk kategori aglomerasi Jabodetabek. 

"Tidak memberlakukan SIKM. Yang pertama, Tangsel kan dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," katanya, Kamis (6/5/2021).

Kendati adanya Larangan Mudik Lebaran, Benyamin menuturkan warga Tangsel dapat melakoni perjalanan ke luar Jabodetabek dengan mengantongi bukti kepemilikan SIKM. 

Baca juga: Larangan Mudik: Waspada Ada 17 Titik Chek Point dan 14 Posko Penyekatan di Jabodetabek

Baca juga: Mulai Hari Ini Kamis 6 Mei 2021 Larangan Mudik Berlaku, 2.000 Petugas Jaga 15 Titik Penyekatan

Menurutnya, pengurusan SIKM dapat dilakukan warga yang berkepentingan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. 

Kata pria yang akrab disapa Ben ini, hal itu diberlakukan karena permintaan ke luar wilayah Kota Tangsel lebih banyak dialkukan warganya. 

"Tapi, kalau ada masyarakat yang membutuhkan misalnya mau keluar Jawa, silahkan kontak DPMPTSP," ujarnya. 

"Kami akan layani untuk penerbitkan surat izin walaupun kami tidak memberlakukan itu bagi pemudik dan yang datang. Karena (Tangsel-red) bukan daerah tujuan mudik justu keluar kebanyak," imbuhnya. 

Diketahui, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Laranagn Mudik yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Sementata itu, pelayanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditutup sejak Kamis (6/5/2021) dini hari seiring mulai berlakunya larangan mudik oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Pantauan di lokasi, sudah tidak ada lagi bus AKAP yang biasa beroperasi di area Terminal Tanjung Priok.

Sementara area terminal juga ditutup dengan portal agar bus tidak bisa masuk. 

Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan penutupan pelayanan tersebut berlangsung selama kebijakan larangan mudik yang berakhir Senin (17/5/2021) mendatang.

"Kami sudah melaksanakan penutupan portal untuk pintu masuk kendaraan bus AKAP. Jadi, untuk sementara ini, tidak ada pelayanan," kata Muzofar.

Muzofar menambahkan, selama masa penutupan pelayanan loket penjualan tiket bus menuju ke luar Jabodetabek yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok juga dipastikan tidak beroperasi. 

"Tidak ada pelayanan penjualan tiket dari Terminal Bus Tanjung Priok untuk sementara," kata Jofar.

Menurutnya, bus AKAP yang berada di Terminal Tanjung Priok terakhir beroperasi sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara sekitar pukul 22.00 WIB sudah tidak bus di dalam terminal. 

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Besok Kamis, Kereta Api Jarak Jauh hanya Layani Penumpang Ini

Baca juga: Jelang Berlakunya Larangan Mudik, Pemudik Motor Padati Jalan Raya Kalimalang

"Kurang lebih yang tidak beroperasi ada 20 PO, mereka sudah diminta mengosongkan tempat," ungkap Jofar.

Adapun pihaknya ikut membantu pengawasan titik-titik rawan di sekitar area terminal, yang berpotensi menjadi lokasi naik turunya calon penumpang saat larangan mudik

"Biasanya pengalaman saya, kalau seperti ini, ada tim pengawasan yang turun dari Tim Penindak Suku Dinas (Perhubungan) biasanya," ujar Jofar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved