Aksi OPM
Mahfud MD Ungkap Ada 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia Masuk DTTOT, Termasuk KKB Papua
Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengungkapkan, hingga Senin (3/5/2021), tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut, sembari mengungkapkan keherananannya mengapa jumlah tersebut tidak diributkan, sedangkan pengumuman kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris, diributkan sebagian kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rapat virtual bersama pimpinan MPR dan MPR For Papua secara virtual, Senin (3/5/2021).
Baca juga: KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir
"Saudara, saya agak heran, kenapa kok ribut? Karena ini dimasukkan ke DTTOT."
"Saudara tahu tidak? Sekarang itu di dalam daftar DTTOT Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini."
"Tidak ribut tuh, dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris," tutur Mahfud MD.
Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Aziz Yanuar: No Comment
Ia menjelaskan, seluruh nama orang dan organisasi tersebut telah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai prosedur hukum.
"Ini daftarnya ada, putusan pengadilan."
"Karena kita kalau masukkan ke DTTOT itu kan mintanya ke pengadilan."
Baca juga: Satgas Covid-19: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Hasil Jerih Payah Kendalikan Covid-19
"Putusan pengadilan 14 April, yang berlaku sampai sekarang," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan KKB Papua sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam DTTOT, berdasarkan rapat yang digelar pada 22 April lalu.
Rapat tersebut, kata Mahfud MD, dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Polri, TNI, BAIS TNI, BNPT, PPATK, dan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Anggap Hakim Belum Akomodir Fakta-fakta Persidangan
"Saya, Menkopolhukam, mengadakan rapat lengkap pada tanggal 22 April dihadiri oleh Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala BAIS, Kepala BNPT, PPATK, Menteri Luar Negeri."
"Yang pada saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukan dalam daftar teroris," beber Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut juga telau disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat Kabinet 26 April 2021.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Mal, Jokowi Sampai Tiga Kali Tegaskan Agar Selalu Pakai Masker
Ketika itu, kata dia, Jokowi menegaskan untuk mengejar dan menangkap KKB, sehingga mereka tidak berkeliaran.
"Lalu saya jawab, adalah berdasarkan hasil rapat Kemenko Polhukam dengan pejabat-pejabat tadi, sudah tidak ada alasan untuk menolak ini dimasukkan dalam daftar teroris, karena sungguh sangat membahayakan," tuturnya.
Mahfud MD menjelaskan, untuk itu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan terhadap KKB adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme.
Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten
Menurut UU tersebut, kata Mahfud MD, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris.
Kemudian, lanjutnya, menurut UU tersebut, adalah mereka yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat.
Yang menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan, dan masyarakat merasa tidak aman, baik mengancam kantor-kantor maupun orang per orangan, obyek vital nasional, maupun internasional.
Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab
"Bandara dikepung, kalau ada masyarakat mau ditembak."
"Pesawat datang dibakar. Sekolah dibakar, orang dibakar. Apakah itu bukan teror? Padahal pelakunya sedikit."
"Sehingga lalu mari kita buat tindakan yang tegas, cepat, dan terukur."
Baca juga: Saksi: Banyak yang Hadir di Petamburan Cuma Mau Lihat Rizieq Shihab, Tak Ikuti Acara Sampai Selesai
"Terukur itu tadi, instruksi Presiden, pendekatannya tetap kesejahteraan, tetapi yang keras itu supaya ditangani. Jangan boleh berkeliaran."
"Ya kita sebutkan kalau itu, jawabannya ya masukkan ke DTTOT," papar Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Terorisme Beda dari Kasus Pidana Biasa Jadi Alasan Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD. (Gita Irawan)