Lebaran 2021
CILUKBA, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Balik Terpal Mobil Pikap saat Razia, Disuruh Muter Balik
Para pemudik yang naik mobil pikad itu tidak melengkapi diri dengan surat kesehatan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
Serta tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat, Cibatu dan Cikarang Pusat.
Baca juga: 20 Akses Perahu Eretan di Pebayuran akan Ditutup Sementara terkait Larangan Mudik Lebaran
Baca juga: Akibat Larangan Mudik Pemkot Tangerang Wajibkan SIKM bagi Masyarakat yang Keluar Kota
Polres Metro Bekasi juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan masyarakat.
Selain itu, dibangun 222 pos pelayanan, 116 pos pengamanan yang disebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kita lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar saat penyekatan nanti," ucapnya.
Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Dirikan Posko Penyekatan Larangan Mudik Mulai H-7 Lebaran
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Stiker Khusus Perjalanan saat Larangan Mudik, IPOMI: Jangan Disalahgunakan
Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.
"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek," katanya.
Hal itu diatur dalam pasal 308 UUD Nomor 22 tahun 2019 .
Hendra Gunawan menambahkan, pelanggar aturan larangan mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Naik Mobil Pikap Ditutup Terpal di Kuningan, Beberapa Pemudik Disuruh Kembali ke Bekasi,