Hari Buruh

Polisi Pulangkan 22 Orang dari Kelompok Anarko yang Mau Menyusup di Demo Hari Buruh

etelah sempat diamankan Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan sebanyak 22 orang yang diduga kelompok anarko yang sempat diamankan

Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan soal 22 orang diduga kelompok anarko menyusup pada peringatan Hari Buruh sudah dipulangkan, Minggu (2/5/2021) 

Alhasil menurutunya, para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan tertentu bisa diberlakukan sistem kontrak berulang ulang kali. 

"Walaupun ada pembatasan lima tahun , tapi tidak adanya periode berulang ulang, berkali kali, ratusan kali akan terjadi sistem kerja kontrak," kata Iqbal, Sabtu, (1/5/2021).

Baca juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Ratusan Buruh Jalani Vaksinasi Covid-19 di Polres Tangsel

Baca juga: Safari Anies Baswedan ke Beberapa Pulau Dapat Gairahkan Pariwisata Kepulauan Seribu

Maka dari itu, dalam peringatan hari buruh ini pihaknya menegaskan akan sepenuhnya menolak UU nomor 11 tahun 2021 karena dianggapnya banyak merugikan buruh. 

"Oleh karena itu kami berharap MK dengan seadil adilnya memutuskan uji materil yang diajukan oleh KPSI dan KSPSI seluruhnya mendrop UU Ciptaker di klaster tenaga kerja," ujarnya.

Sedangkan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Haram Aziz menyampaikan salah satu tuntutan yang dilayangkan oleh pihak buruh dalam unjuk rasa tersebut yakni agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021 diberlakukan. 

"Di Provinsi Banten kami minta upah minimum sektoral di berlakukan, di Jabar juga, di DKI Jakarta surat upah minimum diganti dengan surat keputusan , itulah tuntutan kami," kata Riden.

Baca juga: Peringati May Day Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Pos IX Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Tuntutannya

Tuntutan tersebut merupakan rangkaian dari beberapa tunutun yang disuarakan masa buruh pada peringatan May Day kali ini. 

Riden menjelaskan, pihaknya bakal menuntut UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk segera dibatalkan. Karena menurutnya, dalam UU tersebut merugikan kaum buruh. 

"Contohnya upah minimum sektoral sudah dihilangkan. Paling menyedihkan lagi adalah tentang outsourcing di UU nomor 13 Tahun 2003 hanya lima jenis pekerjaan, di UU nomor 11 2020 ini semua pekerjaan boleh di outsourcing," ucapnya. (bum/Jos).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved