Ada 5 Tersangka, 23 Saksi Diperiksa, Ternyata Ini Dalang Kasus Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas
Hingga kini sudah ada 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan.
Selain itu sampai saat ini terdapat 23 orang saksi yang diperiksa atas kasus alat rapid test antigen bekas itu.
Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.
Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Dalangnya
Picando Mosko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumur terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Ia tidak ditangkap sendiri. Adapun tersangka lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Picando menjabat sebagai Bisnis Manager.
Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat