Larangan Mudik Diberlakukan Tapi Kemenhub Siapkan Stiker Khusus Izinkan Angkutan Umum Tetap Jalan

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan stiker khusus untuk angkutan transportasi darat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Istimewa
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen di Terminal Kalideres Jumat (30/4/2021). Menurut Revi, Terminal Kalideres menyediakan Posko Pengawasan Mudik terkait larangan mudik Lebaran yang ditetapkan Pemerintah RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan memasang stiker khusus, untuk angkutan transportasi darat khusus yang membawa masyarakat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.

Adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.

Baca juga: Kapolres Bogor Minta PO Bus Taati Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

"Pemasangan stiker ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap, stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

"Penumpang itu tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Bus AKAP dan AKDP

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Baca juga: Posko Pengawasan Mudik Didirikan di Terminal Kalideres saat Ada Larangan Mudik Lebaran

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Ini Risiko dan Kerugian Masyarakat Jika Paksa Mudik Pakai Jasa Travel Gelap

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

Baca juga: Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub Tetapkan Mobilitas Warga di Jabodetabek Bebas selama Larangan Mudik

"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved