PPKM Mikro
Langgar Jam Operasional saat PPKM Mikro, Warung Kopi di Tugu Utara Koja Dapat Teguran Tertulis
Warung kopi di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dikenakan sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional, Jumat (30/4/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Warung kopi di wilayah Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dikenakan sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional, Jumat (30/4/2021).
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya menyasar lima titik di Kelurahan Tugu Utara yang dianggap rawan pelanggaran.
“Hasilnya ada satu warkop di Kelurahan Tugu Utara yang melanggar jam operasional sehingga diberi teguran tertulis,” ujar Roslely Tambunan, Sabtu (1/5/2021).
Video: Massa Buruh Gelar Aksi di Depan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat Jakarta Ditutup
Kegiatan pengawasan tempat usaha, restoran, rumah makan dan kafe akan tetap dilaksanakan dalam masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta.
"Kami akan terus memantau aktivitas masyarakat selama masa PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Koja," kata Roslely Tambunan.
Baca juga: PPKM Jakarta: 84 Perusahaan di Jakarta Pusat Dapat Sanksi Teguran Tertulis Akibat Langgar Prokes
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Berikan Sanksi Teguran Tertulis Dua Tempat Usaha yang Melanggar Jam Operasional
Roslely menyayangkan apabila di situasi pandemi Covid-19 masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk itu pihaknya akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran.
"Sebagai efek jera atas bentuk pelanggaran yang dilakukan maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai dengan jenis pelanggarannya,” kata Roslely Tambunan.
Berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan pada masa pandemi sudah dilakukan dan akan diberi sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Giliran Empat Perkantoran di Kecamatan Koja Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis
Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi belum selesai.
Tanpa ada kerjasama dari semua maka upaya perlawanan terhadap Covid-19 akan sia-sia," tutur Roslely.
Nantinya wilayah lain di Kecamatan Koja juga akan disasar sebagai upaya peningkatan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
8 Resto di Mal Senayan City Diberi Teguran Tertulis
Sementara itu, sebanyak delapan restoran yang ada di Mal Senayan City diberikan sanksi teguran tertulis akibat melanggar protokol kesehatan pada Jumat (30/4/2021) malam.
Baca juga: Viral, Video Diduga Geng Motor Amerika Ugal-ugalan Sambil Ayunkan Senjata Tajam, Ini Kata Polisi