Virus Corona Jakarta
PPKM Jakarta: 84 Perusahaan di Jakarta Pusat Dapat Sanksi Teguran Tertulis Akibat Langgar Prokes
Sepanjang masa PPKM, Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat melakukan monitoring kepatuhan kepada perusahaan, 84 perusahaan diberi sanksi teguran.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 84 perusahaan di Jakarta Pusat diberikan sanksi teguran tertulis masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Febuari 2021.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertrans-E Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, sepanjang masa PPKM, pihaknya melakukan monitoring kepatuhan kepada perusahaan
Setidaknya ada 132 perusahaan yang dilakukan sidak selama periode PPKM, 84 di antaranya kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi teguran tertulis.
Video: Polsek Gambir Pantau Kegiatan Swab Antigen bagi Warga Kurang Mampu
"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kartika Lubis,Selasa (9/1/2021).
Selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.
"Perusahaan yang kami bina ini penerapannya prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, menerapkan jarak antar meja tapi tidak diberi tanda silang. Itu yang kami bina agar bisa maksimal," kata Kartika.
• POHON Besar Tumbang saat Hujan Angin, Timpa Pengendara Motor hingga Meninggal di Lokasi
• DIHAJAR Pandemi Berkepanjangan Hotel Bintang 5 Banting Setir, Jualan Nasi Bungkus Seporsi Rp 7.000
Sementra sisa 12 perusahaan lainnya terhitung sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan, dan tempat cuci tangan terpenuhi.
"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, 3 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujar Kartika.
Terakhir, dari total 132 perusahaan yang disidak oleh Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat rupanya ada 2 perusaaahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.
Ia berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menjaga berjalannya aturan Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan sehingga tetap dapat menyokong ekonomi Kota Jakarta Pusat.
• Wagub Banten: Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
"Kita harap pandemi covid-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan- perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," ucapnya. (JOS)