PPKM Mikro
Langgar Jam Operasional saat PPKM Mikro, Warung Kopi di Tugu Utara Koja Dapat Teguran Tertulis
Warung kopi di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dikenakan sanksi teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional, Jumat (30/4/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Kepala Satpol PP Jakpus Bernard Tambunan mengatakan bahwa delapan restoran di dapati mengabaikan protokol kesehatan saat jam buka puasa, dan melebihi kapasitas.
"Jadi kita berikan teguran tertulis karena melebihi kapasitas 50 persen pada saat berbuka puasa," kata Bernard Tambunan dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Dikatakan Bernard, pihak Satpol PP Jakarta Pusat sebenarnya tidak melarang kegiatan buka puasa di restoran, hanya saja ada aturan yang harus dilaksanakan yaitu kapasitas yang ada hanya 50 persen selain itu juga pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.
Akibat di dapati melanggar prokes, pihaknya terpaksa melakukan penindakan tersebut. Selain melakukan peneguran tertulis, Satpol PP Jakpus juga memasang tanda peringatan di sejumlah restoran yang dilakukan peneguran tersebut.
Baca juga: Takut Massa, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Tetap Menikahkan Putri Rizieq Shihab Meski Langgar Prokes
Baca juga: Saksikan Laga Final Piala Menpora 2021, Menteri BUMN Erick Thohir Minta Kompetisi Terapkan Prokes
"Peneguran tertulis itu juga kita tempel tanda peringatan, bahwa tempat itu sudah kita tegur," katanya.
Apabila restoran itu kembali mengulangi perbuatannya tidak mengindahkan aturan 50 persen kapasitas, pihaknya tak segan melakukan penindakan lebih tegas dengan melakukan denda terhadap pengelola Mall Senayan City.
"Kalau mereka mengulangi lagi , Satpol PP akan langsung memberlakulan denda untuk tempat usaha tersebut," ucapnya. (jhs/JOS).