Pemkot Jakarta Pusat Berikan Sanksi Teguran Tertulis Dua Tempat Usaha yang Melanggar Jam Operasional

Dua tempat usaha yang diberikan sanksi teguran tertulis ini karena melanggar jam operasional PSBB yaitu  lebih dari pukul 20.00 WIB.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Sudinkominfo Jakpus
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat usaha pada Sabtu (30/1/2021). dalam kesempatan tersebut Irwandi memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi pemilik usaha yang melanggar jam operasional pada masa PSBB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak  ke sejumlah tempat usaha yang ada di Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021) malam. Hasilnya petugas mendapati dua tempat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa pelanggaran jam operasional.

Atas temuan itu petugas langsung memberikan sanksi kepada pengelola berupa sanksi teguran tertulis. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan dua tempat usaha yang diberikan sanksi teguran tertulis ini karena melanggar jam operasional PSBB yaitu  lebih dari pukul 20.00 WIB.

"Ada dua yang kami berikan sanksi teguran tertulis karena melanggar jam operasional," kata Irwandi, Minggu (31/1/2021).

Dikatakan Irwandi, meski Pemrov DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat, dilapangan masih ada beberapa tempat usaha yang berusaha melanggar, padahal secara aturan telah dijelaskan jika jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

"Kayak kemarin itu rumah makan Manado itu buka sampai jam 8 malam lebih. Nah satu lagi restoran, itu juga kami berikan sanksi meski take away yang nunggu ini di dalem kan tidak boleh harusnya di luar," kata Irwandi.

Baca juga: Hasil Liga Inggris Chelsea 2-0 Burnley: Thomas Tuchel Meraih Kemenangan Perdana Bersama The Blues

Baca juga: Kedai Kopi Ko Acung: Tawarkan Menu Khas Peranakan dan Ajak Pengunjung Selalu Bahagia

Selain itu, Irwandi juga menjumpai masih banyak pemilik usaha yang tidak memasang banner terkait jam operasional, untuk itu pihaknya meminta agar pemilik usaha untuk mentaati aturan yang ada.

"Banyak rumah makan masih dijumpai belum memasang banner tentang jam operasional, nanti kita akan coba lakukan sosialisasi lagi," ujarnya.

Irwandi juga sempat meninjau lounge yang sempat di berikan sanksi tutup operasional selama tiga hari. Saat ini lounge tersebut sudah mentaati aturan dan tidak beroperasi lagi selama PSBB.

"Semalam kita juga tinjau lagi itu yang lounge di Hotel California. kita pastikan buka lagi ga. Ternyata kemarin kita cek udah ga beroperasi lagi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved