Selasa, 28 April 2026

Hari Buruh

BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan

Buruh, lanjutnya, adalah manusia yang memiliki jiwa dan raga, yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Istimewa
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, saatnya kita menghargai buruh, karena merupakan teman seperjuangan yang punya jasa besar bagi negara. 

Sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.

Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved