Hari Buruh
BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan
Buruh, lanjutnya, adalah manusia yang memiliki jiwa dan raga, yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.
Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.
Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.
Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. (Fransiskus Adhiyuda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hari-buruh-nasional-1-mei-2021aa.jpg)