Sabtu, 2 Mei 2026

Hari Buruh

BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan

Buruh, lanjutnya, adalah manusia yang memiliki jiwa dan raga, yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Tayang:
Istimewa
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, saatnya kita menghargai buruh, karena merupakan teman seperjuangan yang punya jasa besar bagi negara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menegaskan, buruh bukan sekadar alat produksi.

"Buruh bukan hanya sekadar alat produksi."

"Tetapi pelayan kehidupan, karena mereka tulang punggung kehidupan," kata Benny lewat keterangan tertulis memperingati Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang

Kata Benny, buruh merupakan pahlawan yang memberikan kehidupan untuk bangsa.

"Melalui mereka dengan keringat dan tenaganya muncul produk atau barang yang bisa disajikan dan konsumsi."

"Buruh adalah pejuang yang memperjuangkan nilai kehidupan," tegas Benny.

Baca juga: Sejak 2010 Hingga 2020, KKB Lakukan 118 Kasus Kekerasan di Papua, TNI 15, Polri 13

Benny menambahkan, buruh juga bukan alat produksi dan alat pemuas modal.

Buruh, lanjutnya, adalah manusia yang memiliki jiwa dan raga, yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

"Buruh adalah roh kehidupan yang dengan karyanya kita dapat menikmati banyak hal," tuturnya.

Baca juga: Bantu Satgas Nemangkawi Tumpas KKB Papua, Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri

Benny menjelaskan, saatnya kita menghargai buruh, karena merupakan teman seperjuangan yang punya jasa besar bagi negara.

"Mari kita bergandengan tangan dan memulai kerja sama."

"Kita bersama-sama dengan para buruh membangun bangsa dan negara."

Baca juga: Polisi Memang Temukan Pembersih WC Saat Geledah Bekas Markas FPI, tapi Tak Dijadikan Barang Bukti

"Selamat Hari Buruh dan selamat atas karya agungnya."

"Mari bersama membangun kemandirian ekonomi bangsa," ucap Benny.

Berikut Ini 9 isu prioritas Petisi May Day 2021:

Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UUCK diatur: UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif.

Yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, di mana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UUCK diatur: nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15% dihilangkan.

Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar).

Melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.

Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UU Cipta Kerja diatur: hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang).

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.

Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok, maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah pekerja outsourcing abadi.

Yang ketika mengalami PHK, dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.

Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UUCK diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara.

Sebab dengan pengaturan itu, buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu, sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur: dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU.

Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal, diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI.

Dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh.

Sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI, dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI.

PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK, dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara.

Sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja, dikenai sanksi pidana.

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.

Hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.

Sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari.

Terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved