Selasa, 28 April 2026

Hari Buruh

BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan

Buruh, lanjutnya, adalah manusia yang memiliki jiwa dan raga, yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Istimewa
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan, saatnya kita menghargai buruh, karena merupakan teman seperjuangan yang punya jasa besar bagi negara. 

Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal, diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI.

Dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh.

Sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI, dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI.

PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK, dan UPH tidak disertai ancaman pidana.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara.

Sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja, dikenai sanksi pidana.

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu.

Hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved