Aksi OPM

Jadi Organisasi Teroris, BNPT Bilang Negara Lain Tak Bisa Lagi Lindungi KKB Papua

Ada beberapa pertimbangan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli teroris.

Editor: Yaspen Martinus
Facebook TPNPB
Ilustrasi: Pemerintah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli teroris.

Di antaranya, meningkatnya eskalasi kekerasan pasca-penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha.

Ketika KKB telah dilabeli terorisme, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, katanya, dapat digunakan.

Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

Sebab, KKB biasanya dijatuhi hukum secara individu di pengadilan Nabire, Biak, dan Manokwari, dengan hanya dijerat pasal 104, 106, 107, 160, 170, 187, serta 340 KUHP.

KUHP tidak dapat menjerat KKB yang terorganisir. Kejahatan korporasi hanya dapat dijerat dengan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Keputusan tersebut telah melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan berhati-hati," ujar Eddy, dalam diskusi daring bertajuk 'KKB Teroris atau Bukan?’ Kamis (29/4/2021).

Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid

Pelabelan teroris terhadap KKB, juga memungkinkan penggunaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Karena terus terang saja, seperti yang kita ketahui, gerakannya orang-orang yang terlibat di KKB ini sudah cukup luas."

"Baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,” tutur Eddy.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia

Di sisi lain, UU 9/2013, kata Eddy, dapat memblokir rekening terduga teroris melalui proses peradilan, dengan bukti pengulangan yang cukup.

Dalam konteks ekstradisi, UU 5/2018 memungkinkan terduga teroris tidak dapat berlindung di bawah tindak pidana politik ketika melakukan propaganda.

Terduga teroris juga tidak dapat meminta suaka ke negara lain, menggalang dana, dan meminta dukungan.

Baca juga: Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK

“Mereka ke depannya tidak bisa masuk ke negara lain, kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme."

"Karena apa? Negara lain tidak bisa melindungi lagi dan berkewajiban untuk mengekstradisi ke negaranya,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved