Aksi OPM
Jadi Organisasi Teroris, BNPT Bilang Negara Lain Tak Bisa Lagi Lindungi KKB Papua
Ada beberapa pertimbangan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli teroris.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dilabeli teroris.
Di antaranya, meningkatnya eskalasi kekerasan pasca-penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha.
Ketika KKB telah dilabeli terorisme, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, katanya, dapat digunakan.
Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri
Sebab, KKB biasanya dijatuhi hukum secara individu di pengadilan Nabire, Biak, dan Manokwari, dengan hanya dijerat pasal 104, 106, 107, 160, 170, 187, serta 340 KUHP.
KUHP tidak dapat menjerat KKB yang terorganisir. Kejahatan korporasi hanya dapat dijerat dengan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Keputusan tersebut telah melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan berhati-hati," ujar Eddy, dalam diskusi daring bertajuk 'KKB Teroris atau Bukan?’ Kamis (29/4/2021).
Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid
Pelabelan teroris terhadap KKB, juga memungkinkan penggunaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Karena terus terang saja, seperti yang kita ketahui, gerakannya orang-orang yang terlibat di KKB ini sudah cukup luas."
"Baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,” tutur Eddy.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia
Di sisi lain, UU 9/2013, kata Eddy, dapat memblokir rekening terduga teroris melalui proses peradilan, dengan bukti pengulangan yang cukup.
Dalam konteks ekstradisi, UU 5/2018 memungkinkan terduga teroris tidak dapat berlindung di bawah tindak pidana politik ketika melakukan propaganda.
Terduga teroris juga tidak dapat meminta suaka ke negara lain, menggalang dana, dan meminta dukungan.
Baca juga: Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK
“Mereka ke depannya tidak bisa masuk ke negara lain, kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme."
"Karena apa? Negara lain tidak bisa melindungi lagi dan berkewajiban untuk mengekstradisi ke negaranya,” jelasnya.
TNI Sudah Deteksi Posisi Pilot Susi Air yang Diduga Disandera OPM |
![]() |
---|
KKB Berulah Lagi, Wakil Ketua DPR: Toleransi Kita Sudah Cukup, Harus Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Kapolda Papua Barat Perintahkan Tangkap KKB Hidup Atau Mati, Mabes Polri Siap Back Up |
![]() |
---|
Meski Sudah Tahu Identitas KKB yang Diduga Bunuh 11 Orang di Papua, TNI Tak Bisa Asal Serbu |
![]() |
---|
KKB Tembak Mati 10 Warga Sipil di Kabupaten Nduga Papua, Diserang Saat Berada di Truk Barang |
![]() |
---|