Lebaran

Cek Rekening, Hari Ini Para Pensiunan PNS/TNI/Polsi Bakal Terima THR 2021, Ini Rinciannya

Hari ini Jumat 30 April PT Taspen akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) untuk para pensiunan

freepik.com
PT Taspen akan bagikan THR 2021, Jumat (30/4/2021) untuk para pensiunan PNS. Polri, TNI, cek di bank dan Pos Indonesa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini Jumat 30 April PT Taspen akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) untuk para pensiunan, penerima pensiunan PNS/TNI/Polri.

Dikutip Wartakotalive.com dari isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 sudah dimulai pada hari Kamis (29/4/2021) dilakukan secara bertahap.

Peraturan pemerintah RI nomor 63 tahun 2002 1 tanggal 28 April 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.

Perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

Baca juga: Berikut Jadwal THR PNS dan Besarannya Berdasarkan Golongan serta Masa Kerja

Baca juga: Awasi Pemberian THR di 6.023 Perusahaan, Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan Hingga 20 Mei

1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan

2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:

- Mitra bayar yang ber PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.

- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten,  droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.

KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.

Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.

Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggl 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos. 

Baca juga: Pencairan THR 2021, Berapa Besaran THR PNS dan TNI-Polri? Berikut Ini Daftar Lengkap Sesuai Golongan

Baca juga: POLITISI Demokrat Andi Arief Sebut Mahfud MD Kelompok Sumbu Pendek, KKB Papua Dilabeli Teroris

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tambahan penghasilan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved