Lebaran

Cek Rekening, Hari Ini Para Pensiunan PNS/TNI/Polsi Bakal Terima THR 2021, Ini Rinciannya

Hari ini Jumat 30 April PT Taspen akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran) untuk para pensiunan

freepik.com
PT Taspen akan bagikan THR 2021, Jumat (30/4/2021) untuk para pensiunan PNS. Polri, TNI, cek di bank dan Pos Indonesa 

Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Baca juga: Tunjangan Pensiun ASN Rp 1 Miliar? Tjahjo Kumolo: Ya Dihitung-hitung Bisa, Sudah Kita Pertimbangkan

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved