Berita Bekasi

Buruh Kota Bekasi Berencana Peringati May Day Santuni Anak Yatim dan Keluarga Pekerja

Fajar Winarno Sekretaris DPC KSPSI Bekasi menjelaskan, saat Hari Buruh atau May Day tak akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi unjuk rasa buruh di sekitar Patung Arjunawiwaha, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). Mereka melakukan aksi lanjutan dan terus menyuarakan menolak omnibuslaw karena menurutnya dapat merugikan kaum buruh. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Peringatan Hari Buruh atau May Day, Sabtu (1/5/2021),  akan dilakukan dengan cara berbeda oleh buruh di Kota Bekasi.

Fajar Winarno Sekretaris DPC KSPSI Bekasi menjelaskan, saat Hari Buruh tak akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan seperti tahun sebelumnya.

"Kalau dari kami SPSI besok tidak mengagendakan untuk turun ke jalan. Tapi lebih banyak refleksi diri saja," kata Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

"Untuk besok tanggal 1, hanya buka bersama dan santunan anak yatim. Itu untuk kegiatan May Day tahun ini," ucapnya lagi.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Berikan Tes Antigen Gratis ke Massa Buruh yang Unjuk Rasa Saat May Day Sabtu Ini

Baca juga: Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional, Ganjar Buka Akses Buruh untuk Diskusi Virtual

Santunan kepada anak yatim itu bersumber dari dana patungan para pekerja.

Santunan itu juga akan diberikan kepada keluarga pekerja anggota SPSI lain yang telah meninggal.

"Santunan sendiri untuk para keluarga pekerja, karena kami mempunyai anggota yang sudah ada yang meninggal dan masih ada Keluarganya seperti anak istri."

"Sumber dananya itu sendiri dari patungan temen-temen sendiri," ujarnya.

Sedangkan beberapa perwakilan serikat buruh di Jakarta akan menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2021 untuk Dibagikan Lewat Media Sosial

Baca juga: Ogah Ciptakan Klaster Baru Covid-19, KSPSI Takkan Gelar Aksi Massa di Hari Buruh

Petisi  itu untuk membuat peraturan perundang-undangan menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Tetapi, perwakilan kami dari pusat akan menyampaikan aspirasi melalui petisi ke Presiden."

"Agendanya menyampaikan petisi, yang pertama agar pemerintah pusat dalam hal ini presiden secepatnya membuat perpu untuk membatalkan undang-undang 11."

"Kedua, kami akan menyampaikan aspirasi secara keterwakilan ke Mahkamah Konsitusi," tutur Fajar.

Baca juga: Sudah Tak Kerja Lagi Buruh Pabrik Ini Pilih Pulang Kampung, Enggak Apa-apa Mahal yang Penting Mudik

Baca juga: Presiden KSBSI Minta Seluruh Buruh Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti menyatakan, telah menerima laporan dari kepolisian terkait permohonan melakukan unjuk rasa oleh  buruh.

"Pergerakan buruh terkait May Day berdasarkan surat permohonan unras (unjuk rasa-Red) kepada kapolres, iya ada," kata Ika saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved