Kemendikbudristek Ungkap Ada 336 Perguruan Tinggi Swasta Sama Sekali Tak Punya Mahasiswa
Menurut Paris, kampus yang tidak memiliki mahasiswa ini cenderung tidak dapat meningkatkan kualitasnya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, ada 336 perguruan tinggi swasta yang sama sekali tak punya mahasiswa.
Padahal, perguruan tinggi swasta ini telah mengantongi izin dari Kemendikbudristek.
"Yang sangat kami sayangkan adalah, ternyata terdapat 336 perguruan tinggi swasta yang punya mahasiswa nol."
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
"Artinya apa? Dia hanya punya izin, tidak punya mahasiswa," ungkap Paris dalam taklimat media daring, Kamis (29/4/2021).
Menurut Paris, kampus yang tidak memiliki mahasiswa ini cenderung tidak dapat meningkatkan kualitasnya.
Paris mengatakan, Ditjen Dikti akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa ini.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
Kemendikbudristek bakal melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta tersebut.
"Jika tidak bisa didekati, maka sebelum yang bersangkutan meningkatkan kualitas layanannya."
"Maka kami mungkin mencoba pendekatan bahwa yang bersangkutan belum boleh menerima mahasiswa."
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur
"Kalau tidak yakin bahwa prodinya akan punya akreditasi baik sekali atau unggul dalam waktu yang ditentukan saat komunikasi," ucap Paris.
Selain kampus yang tidak punya mahasiswa, Kemendikbudristek juga akan membina 476 perguruan tinggi swasta yang mempunyai mahasiswa kurang dari 100.
"Kalau dengan waktu tertentu, kesadarannya kami imbau pada peningkatan kualitas dulu daripada menerima mahasiswa," tutur Paris.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Berdasarkan catatan Kemendikbudristek, saat ini ada 3.021 perguruan tinggi swasta yang berada di bawah kementerian tersebut.
19 perguruan tinggi swasta tercatat memiliki mahasiswa di atas 20 ribu orang.
Lalu ada sembilan perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa 15-20 ribu orang.
Baca juga: Wakil Menteri Tahun Ini Dapat THR 85 Persen, Ini Komponen yang Dibayarkan
Kemudian ada 36 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa antara 10-15 ribu.
Lalu ada 134 perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa lima sampai 10 ribu orang.
Jumlah perguruan tinggi swasta yang memiliki mahasiswa seribu hingga 5 ribu ada 677.
Baca juga: KISAH Danseskoal Alami Blackout di KRI Nanggala-402, Kapal Turun 90 Meter Hanya dalam Waktu 10 Detik
Kemudian yang hanya memiliki mahasiswa di bawah seribu ada 2,000 perguruan tinggi swasta.
Paris lantas membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.
Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris
"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS."
"Dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris.
Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi, jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI: Citra DPR Makin Ambyar
Paris mengatakan, hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.
Sementara, Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek Polaris Siregar mengatakan, mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.
Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.
Baca juga: Berulang Kali Bilang Hati-hati, Jokowi Masih Sangat Khawatir Banyak Warga Mudik Lebaran
"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui."
"Mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," papar Polaris.
Palsukan Lima SK Mendikbud
Kemendikbudristek mengungkapkan praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, ada lima surat keputusan (SK) menteri yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini.
"Jadi izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," beber Paris.
Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ridho Rahmadi Jadi Ketua Umum
Dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya program studi di perguruan tinggi swasta diselenggarakan atas izin menteri, setelah memenuhi persyaratan minimun akreditasi.
Kemudian pada pasal 60 ayat 2 menyebutkan perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat, dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Berikut ini lima SK Mendikbud yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini:
Baca juga: PROFIL Ridho Rahmadi, Menantu Amien Rais yang Jadi Ketua Umum Partai Ummat, Baru Umur 36 Tahun
- SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten;
- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (Sarjana) pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan produ kenotariatan (magister) pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banten;
Baca juga: Neno Warisman dan Buni Yani Gabung Partai Ummat, Jadi Harapan Terakhir Berjuang Dapatkan Keadilan
- SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) pada perguruan tinggi swasta;
- SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. (Fahdi Fahlevi)