Munarman Ditangkap
Kuasa Hukum Sesali Densus 88 yang Menutup Mata Munarman saat Ditangkap di Rumahnya
Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai melanggar HAM.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain sehingga tidak bisa melihat dengan jelas.
Azis sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penutupan mata bagi Munarman, karena belum berbicara dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Bahkan ketika itu Munarman juga tidak sempat mengenakan alas kaki.
Baca juga: Politikus NasDem: Penangkapan Munarman Dilakukan Karena Densus 88 Miliki Bukti Kuat
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Tingkah Laku Munarman Secara Kasat Mata
Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yaitu Pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Azis.
Selain itu pihaknya juga mengklaim kesulitan untuk mendampingi Munarman menjalani proses pemeriksaan, dan kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," keluhnya.
Padahal apabila dipanggil dengan baik-baik, Azis mengklaim kliennya tersebut pasti akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sesalkan, beliau (kalau) dipanggil patuh, pasti akan datang,” sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Munarman
Baca juga: Digelandang Tim Densus 88 Setelah Salat Ashar, Munarman Diseret dan Ditutup Kedua Matanya
Seperti diketahui, Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021) sore.
Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30. Penangkapan Munarman karena ia dianggap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Atas penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis selaku tim kuasa hukum Munarman menyatakan sejumlah tanggapan.
Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum |
![]() |
---|
Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Munarman Dituntut Delapan Tahun Divonis Tiga Tahun, Ini Beda Pandangan Majelis Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|