Munarman Ditangkap

Kuasa Hukum Sesali Densus 88 yang Menutup Mata Munarman saat Ditangkap di Rumahnya

Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai melanggar HAM.

ISTIMEWA
Munarman digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam, dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol. Hal ini disesali oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021) kemarin dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan pada saat proses penangkapan itu berlangsung, bagian mata kliennya itu ditutup kain sehingga tidak bisa melihat dengan jelas. 

Azis sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penutupan mata bagi Munarman, karena belum berbicara dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Ditutup matanya itu juga melanggar ketentuan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan ketika itu Munarman juga tidak sempat mengenakan alas kaki.

Baca juga: Politikus NasDem: Penangkapan Munarman Dilakukan Karena Densus 88 Miliki Bukti Kuat

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Tingkah Laku Munarman Secara Kasat Mata

Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yaitu Pasal 28 ayat 3, tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki," kata Azis.

Selain itu pihaknya juga mengklaim kesulitan untuk mendampingi Munarman menjalani proses pemeriksaan, dan kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya saya baca di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," keluhnya.

Padahal apabila dipanggil dengan baik-baik, Azis mengklaim kliennya tersebut pasti akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. 

“Kita sesalkan, beliau (kalau) dipanggil patuh, pasti akan datang,” sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Munarman

Baca juga: Digelandang Tim Densus 88 Setelah Salat Ashar, Munarman Diseret dan Ditutup Kedua Matanya

Seperti diketahui, Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021) sore. 

Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30. Penangkapan Munarman karena ia dianggap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

Atas penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis selaku tim kuasa hukum Munarman menyatakan sejumlah tanggapan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved