Berita Daerah
Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes Sumut: Tidak Ada Izin dari Kami, Pidanakan!
Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu jadi pebincangan publik, dan membuat Kadinkes Sumut Alwi Mujahit angkat bicara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu menjadi pebincangan publik saat ini.
Sebab, tenaga medis di lokasi nekat menggunakan rapid test bekas untuk calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu tersebut.
Tak ayal, kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) yang menghentak banyak pihak, bikin Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit angkat bicara.
Bisa dibayangkan, betapa menjijikkannya alat rapid test bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.
Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam
Baca juga: Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 : Tes Swab, Rapid Test, dan GeNose Tidak Batalkan Puasa
Baca juga: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas
Sebagaimana diketahui, untuk mengecek cairan atau liur masyarakat, petugas rapid test menggunakan alat yang diujungnya terdapat kapas.
Kapas ini yang masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.
Jika alat bekas pakai ini dipakai lagi ke orang lain, tentu bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut dan hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.
Atas tindakan ilegal itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat.
"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," terangnya Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021).
Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.
"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Penyedia jasa rapid di Bandara KNIA menggunakan alat bekas- ILUSTRASI-Tenaga Kesehatan melakukan proses Rapid Test Antigen kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, Lantai 2 Ruang Mezanine, Jumat (18/12/2020). (TRIBUN-MEDAN.com/Kartika Sari)
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.