Putusan Pengadilan
Oknum TNI Hamili Mahasiswi Saat Istrinya Sedang Hamil, Ini Alasannya Tak Mau Tanggung Jawab
Oknum TNI Hamili Mahasiswi Saat Istrinya Sedang Hamil, Ini Alasannya Tak Mau Tanggung Jawab. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Sebuah kasus perselingkuhan dilakukan seorang oknum TNI.
Oknum TNI itu menghamili seorang mahasiswi saat istrinya sedang hamil.
Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tanggal 1 April 2021.
Putusan dengan nomor X-K/PM II-11/XX/II/2021 itu kini dapat diunduh secara bebas di situs Mahkamah Agung.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Ketua MPR, Amnesty International: Menegasikan HAM Menyalahi Konstitusi
Terpidana dalam kasus ini adalah oknum TNI berinisial HY yang jadi anggota TNI sejak tahun 2015 lewat pendidikan sekolah calon tamtama (secata).
Sedangkan mahasiswi yang dihamili HY inisialnya disamarkan. Dalam berita ini disebut YY.
Dalam kesaksian istri HY yang tertuang di dalam surat putusan, sang istri mengaku ia sedang hamil 4 bulan anak pertamanya.
HY dan istrinya diketahui menikah pada tahun 2019.
Dalam kondisi sudah menikah, HY kemudian berkenalan dengan YY melalui aplikasi tinder.
Dalam perkenalan di aplikasi, HY mengaku berinisial LU.
Di dalam dakwaan oditur yang tertuang di surat putusan hakim, disebut bahwa HY melakukan hubungan intim dengan YY antara bulan Juni - Agustus 2020.
Baca juga: Manajemen Persita Tangerang Bangga Pemain Mudanya Dipanggil Timnas
Pada Agustus 2020, YY mengetahui dirinya tengah hamil setelah melakukan tes kehamilan.
HY kemudian sempat meminta YY menggugurkan kandungannya.
Namun, kandungan sudah tidak bisa digugurkan karena usianya sudah 17 minggu.
Pada akhirnya YY mengetahui bahwa HY ternyata pria beristri sampai ia menjadi sedih.