Pengemudi Porsche
Mahasiswi Pengemudi Porsche yang Menerobos Jalur Transjakarta Sempat tak Mengaku saat Ditemui Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan AS (27) pengemudi mobil Porsche Boxster yang masuk jalur Transjakarta sempat tak mengaku.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan AS (27) mahasiswi pengemudi mobil Porsche Boxster putih B 2204 MA yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Jaksel dan videonya sempat viral, sempat tak kooperatif dan tak mengaku bahwa dia lah pengemudi Porsche yang menerobos jalur Transjakarta.
"Setelah petugas mengidentifikasi mobil Porsche itu melalui penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah pemilik mobil pada 24 April 2021," kata Yusri, Senin (26/4/2021).
Di sana katanya petugas mengamankan mobil Porsche Boxster putih B 2204 MA ke Subdit Gakkum di Pancoran.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta, adalah Perempuan dan Ditilang
"Kendalanya kurang kooperatif baik pemilik kendaraan dan anak-anaknya,” ujarnya.
“Keterangan didapat, mobil milik orang tua dan tidak dikhususkan kepada seseorang,” imbuhnya.
“Jadi anak-anaknya bebas memakai siapa saja. Awalnya saat itu semua anak-anaknya tidak mengakui ada yang memakai dan menerobos jalur Transjakarta seperti video yang viral," papar Yusri.
Namun, setelah pendalaman katanya, AS mengakui dia lah yang mengemudikan mobil Porsche itu dan masuk ke jalur bus Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan.
"Kepada yang bersangkutan yakni AS dilakukan tilang dan juga surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan Mobil Porsche Putih yang Menerobos Jalur Transjakarta dan Videonya Viral
Ia memastikan tidak ada penahanan kepada AS, karena kasus ini adalah tindak pidana ringan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan melalui penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui bahwa pengemudi mobil Porsche Boxster putih B 2204 MA yang menerobos jalur transjakarta dan videonya sempat viral adalah seorang perempuan.
"Inisialnya adalah AS seorang perempuan, yang merupakan salah satu anak pemilik mobil Porsche Boxster putih itu. AS ini yang mengemudikan dan melakukan pelanggaran saat kejadian seperti di video yang viral itu," kata Sambodo.
Karenanya kata dia selain mengamankan mobil Porsche sebagai barang bukti ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro di Pancoran, pihaknya melakukan penilangan atas AS, warga Jakarta Selatan.
"Kepada AS kami lakukan penilangan dan tidak ada penahanan," kata Sambodo.
Baca juga: Tengah Razia Jalur Transjakarta, Polantas Cengkareng Inisiatif Evakuasi Lansia Sakit Bikin Terharu
Menurutnya, penerobos busway atau jalur Transjakarta dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana isinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sambodo mengatakan, video vmobil Porsche masuk ke jalur Transjakarta di media sosial, mulai viral di media sosial, Rabu (21/4/2021).
"Dari hasil penyelidikan tim, peristiwa itu terjadi Minggu 18 April 2021, pukul 14.58 di Jalan Sultan Iskandar Muda sekitar Gandaria," katanya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan telah menindak pengemudi Porsche warna putih yang menerobos jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) lalu.
Penindakan dilakukan dengan mengamankan mobil mewah itu.
Sementara pengemudinya dipastikan akan ditilang meski tak ditahan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: VIDEO: Pendemo RUU HIP Bubarkan Diri Kamis Sore Jalur Transjakarta Belum Dibuka
"Kendaraannya sudah diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Sementara pengemudinya akan ditilang meski tak ditahan setelah diperiksa dan dimintai keterangan.
"Pengemudinya sudah diperiksa, kemarin," ungkapnya.
Meski begitu Yusri belum menjelaskan siapa identitas pengemudi Porsche itu dan secara pelanggaran apa yang diterapkan kepadanya.
"Akan dirilis Senin, besok," katanya.
Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan penerobos busway atau jalur Transjakarta dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Baca juga: KTT ASEAN Digelar, Transjakarta Koridor 13 Ciledug-Tendean Ditutup Sementara
Sebelumnya diketahui, mobil sport Porsche warna putih tertangkap kamera menerobos jalur busway, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin. Video itu kemudian beredar di media sosial dan viral.
Pada rekaman video, terlihat pengemudi Porsche putih sempat membuka kaca dan mengeluarkan tangan memberi isyarat meminta sopir bus Transjakarta yang berada di belakangnya untuk mundur.
Namun, bus Transjakarta itu bergeming sehingga akhirnya mobil mewah itu melaju di jalur bus.
Dari foto rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) diketahui mobil Porsche iti dikemudikan seorang perempuan.
Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.