Mobil Porsche Putih

Polda Metro Jaya Amankan Mobil Porsche Putih yang Menerobos Jalur Transjakarta dan Videonya Viral

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan telah menindak pengemudi Porsche putih yang menerobos jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Iskandar Muda.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Instagram @Jakarta.Terkini
Porsche Masuk Jalur Busway dan berhasil direkam warga. Ironinya pengemudi Porsche sempat menyuruh Transjakarta mundur. Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak pengemudi Porsche tersebut warna putih yang menerobos jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan telah menindak pengemudi Porsche warna putih yang menerobos jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Penindakan dilakukan dengan mengamankan mobil mewah itu.

Sementara pengemudinya dipastikan akan ditilang meski tak ditahan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Viral Medsos, Porsche Masuk Jalur Busway Lalu Menyuruh Transjakarta Mundur, Polisi Kini Memburunya

"Kendaraannya sudah diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Sementara pengemudinya akan ditilang meski tak ditahan setelah diperiksa dan dimintai keterangan.

"Pengemudinya sudah diperiksa, kemarin," ungkapnya.

Meski begitu Yusri belum menjelaskan siapa identitas pengemudi Porsche itu dan secara pelanggaran apa yang diterapkan kepadanya.

"Akan dirilis Senin, besok," katanya.

Baca juga: VIDEO Polisi Amankan 944 Butir Ekstasi Berlogo Porsche di Jalan Bungur Raya

Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan penerobos busway atau jalur Transjakarta dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000," ujarnya.

Seperti diketahui, mobil sport Porsche warna putih tertangkap kamera menerobos jalur busway, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.

Video itu kemudian beredar di media sosial dan viral.

Baca juga: Mobil Sport Milik Pablo Escobar, Porsche 911 RSR 1974 Dibanderol Rp 31,6 Miliar

Pada rekaman video, terlihat pengemudi Porsche putih sempat membuka kaca dan mengeluarkan tangan memberi isyarat meminta sopir bus Transjakarta yang berada di belakangnya untuk mundur. 

Namun, bus Transjakarta itu bergeming sehingga akhirnya mobil mewah itu melaju di jalur bus.

Dari foto rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) diketahui mobil Porsche iti dikemudikan seorang emak-emak. 

Baca juga: Kini, Merchandise dan Aksesori Resmi Porsche Tersedia di Online Store PCJ, Cek e-Commerce Ini

Dia terlihat mengemudikan Porsche warna putih dengan nomor polisi B 2204 MA.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved