Minggu, 3 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Polisi Amankan 944 Butir Ekstasi Berlogo Porsche di Jalan Bungur Raya

"Jadi dia ini (AM) seorang kurir yang diperintahkan oleh atasannya. Lalu dibawa ke rumahnya, dan menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM,KEMAYORAN  - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengagalkan peredaran ratusan butir ekstasi dari seorang kurir yang diamankan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3).

Total ada 944 butir ekstasi berwarna biru berlogo Porsche yang berhasil diamankan. Kini pelaku AM (34) telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ekstasi.

Selanjutnya, atas informasi itu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung mengamankan pelaku.

"Kita mengamankan satu orang berinisial AM. Saat kita geledah kita temukan paket berisi ekstasi dari tangan pelaku," kata Kompol Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Dari pemeriksaan sementara, AM merupakan seorang kurir yang diperintahkan oleh atasnya berinsial F melalui rekannya, hanya saja AM mengaku belum pernah bertemu dengan F, hanya sebatas melalui komunikasi handphone.

Modusnya, F memerintahkan AM untuk mengambil barang haram tersebut dengan sistem tempel, barang tersebut sudah diletakkan di dekat tempat sampah yang nantinya akan di ambil oleh AM, setelah itu baru AM akan mengantarkan ke tempat yang akan di tuju sesuai perintah.

"Jadi dia ini (AM) seorang kurir yang diperintahkan oleh atasannya. Lalu dibawa ke rumahnya, dan menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Kompol Panjiyoga menyampaikan pelaku telah menjalankan aksi sebanyak dua kali, kali pertama telah berhasil mengirimkan ekstasi sebanyak 500 butir ekstasi dan kedua 944 ekstasi. Dalam sekali antar pelaku mendapatkan imbalan senilai Rp. 5 juta.

Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih menelusuri asal barang tersebut yang diduga berasal dari luar negeri, sebab ekstasi berwarna biru itu berlogo Forsche.

"Kemungkinan (luar negeri). Ini bentuknya logo Forsche. Kita sampai saat ini masih dalam penyelidikan, tim juga masih bekerja untuk mengungkapkan siapa, dia mengambil dari siapa dan yang memerintahkan siapa," ujarnya.

Atas perbuatan AM, pelaku dijerat pasal 
dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (JOS).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved