Berita Jakarta
Komplotan Pembobol Mesin ATM Pakai Uang Curian Jutaan Rupiah untuk Beli Celana Lebaran
Pembobol mesin ATM oleh BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28) dan AIH (24) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Pembobol mesin ATM oleh BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28) dan AIH (24) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku menggunakan uang hasil curian dari mesin ATM untuk membeli celana Lebaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, para pelaku mendapatkan uang puluhan juta rupiah setiap kali beraksi.
"Dari hasil koordinasi dengan pihak vendor mesin ATM, para pelaku dapat memiliki keuntungan sejumlah puluhan juta rupiah," kata Guruh, Senin (26/4/2021).
Komplotan pembobol mesin ATM asal Lampung ini bisa meraup Rp 30 juta setiap kali beraksi.
Baca juga: Sempat Tabrak Mobil Anggota Polres Metro Jakarta Utara, Komplotan Pembobol Mesin ATM Diringkus
Baca juga: Sukses Beraksi Berulang Kali, Begini Modus dan Peran Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Bekasi
Uang curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membeli pakaian baru menyambut Lebaran.
Hal itu terungkap saat beberapa stel baju dan celana jins disita dari para pelaku.
Pakaian itu masih dalam kondisi baru alias belum pernah dipakai dan terbungkus plastik bening.
"Iya, celana-celana jins ini dibeli pakai uang hasil kejahatan para pelaku," kata Guruh.
Setiap kali beraksi, keenam pelaku saling berbagi peran yakni BSR memiliki peran sebagai eksekutor mengganjal mesin ATM bersama pelaku HP.
Baca juga: Bermodalkan Tang, Obeng, Alat Pancing, Komplotan Bandit Ganjal ATM Raup Jutaan Rupiah Sekali Beraksi
Baca juga: Pakai Tegek Pancing, 4 Pelaku Ganjal ATM di Kab Bekasi Sukses Raup Uang Jutaan Rupiah Milik Korban
Sementara pelaku PK berperan sebagai sopir yang membawa mobil Toyota Avanza berpelat B 2295 BYG.
Tiga pelaku lainnya, AIH, SLM dan MM berperan memantau situasi agar tidak ketahuan.
Atas perbuatannya tersebut keenam pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman terhadap para pelaku, hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 anggota komplotan pembobol mesin ATM yakni BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28) dan AIH (24) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.