Sempat Tabrak Mobil Anggota Polres Metro Jakarta Utara, Komplotan Pembobol Mesin ATM Diringkus
Polisi meringkus enam anggota komplotan pembobol ATM di Jakarta Utara. Mereka sempat menabrak mobil polisi saat terjadi penangkapan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Enam anggota komplotan pembobol mesin ATM yakni BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28) dan AIH (24) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan anggota saat patroli wilayah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Pada saat patroli tersebut, Guruh menceritakan anggota mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza berpelat B 2295 BYG yang di dalamnya terdapat enam orang penumpang.
Baca juga: Tiga Pembobol ATM di Cikarang Ditangkap saat Terjebak Rombongan Kapolres Patroli Malam Natal
“Jadi saat kendaraan pelakunya diberhentikan oleh anggota kita ini, kendaraan kita justru malah ditabrak. Ini semakin membuat kami curiga,” ujar Guruh, Senin (26/4/2021).
Mendapati hal tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah empat pelaku yakni PK, SLM, MM, dan AIH.
Sementara itu dua orang pelaku lainnya yakni BSR dan HP sempat berusaha kabur dengan meloncat ke laut demi menghindari aparat kepolisian.
Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Beraksi 3 Kali di Ciputat Tangerang Selatan
“Namun berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu,” ungkap Guruh.
Usai penangkapan, Polisi menggeledah mobil yang dibawa komplotan itu. Hasilnya ditemukan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi membobol mesin ATM.
Barang bukti tersebut di antaranya yakni dua buah kawat penarik uang, tujuh unit handphone, enam kartu ATM dari berbagai bank serta satu obeng untuk mencongkel ATM.
Baca juga: 2 Minggu Berlalu, Komplotan Perampok Bersenjata di Ciputat Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta yang didapat di mobil milik sindikat pelaku tersebut,” katanya.
Atas perbustannya tersebut keenam pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.