Lebaran
Kemenaker Tegaskan untuk Outsourcing, PKWT, Pegawai Kontrak Berhak Dapat THR Keagamaan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan pekerja outsourching tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan 2021.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Putri berujar pada prinsipnya peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca juga: Imbas Pandemi Disnaker Maklumi Perusahaan Tak Penuh Bayar THR Asalkan Ada Kata Sepakat dari Pekerja
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri dalam keterangannya Minggu (25/4/2021).
Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Baca juga: POPULER JABODETABEK: PO Bus Bingung Bayar THR | WN India Dipulangkan | Mayat Kakek di Sawah
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu," tegasnya.
Ia menjelaskan dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja.
"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.
Baca juga: Operasi Pasar Murah di Kota Bekasi Tinggal 4 Kali Lagi, Selain di Pedurenan Ini Tiga Lokasi Lainnya
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/semua-karyawan-berhak-mendapat-thr-keagamaan11.jpg)