Lebaran 2021

Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif

Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi: Situasi di Terminal Induk Bekasi, Rabu (22/4/2021). Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 22 April hingga 18 Mei 2021. 

Ketua Organda Adrianto Djokosoetono mengusulkan agar angkutan umum tetap diperbolehkan beroperasi, saat larangan mudik Lebaran diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Ini karena pertama, angkutan umum ini berangkat dari titik pemberangkatan tertentu yang bisa dikontrol pemberangkatannya, jumlahnya, kapasitasnya, penerapan prokesnya."

"Pengerasan Covid-nya itu bisa dilakukan di area tertentu sebelum diberangkatkan."

Baca juga: Disarankan Kemenkumham, Polisi Bakal Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

"Sehingga menambah level kepercayaan diri bahwa sudah melakukan proses," tutur Adrianto dikutip Tribunnews dari tayangan Mata Najwa, Sabtu (24/4/2021).

Yang kedua, yang menggunakan angkutan umum merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Jadi mohon maaf juga, kalau angkutan umum dilarang mereka akan mencari jalan seperti yang terjadi tahun lalu."

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Sisa 8 Juta Dosis, Cuma Cukup Sampai 20 Hari Lagi

"Angkutan liar marak, mereka menggunakan angkutan apa pun yang ada, yang justru tidak menerapkan prokes yang ditentukan pemerintah," jelasnya.

Organda percaya dan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, karena hadir untuk memastikan pengecekan di titik-titik tertentu.

"Yang kami sangat khawatirkan, angkutan umum yang selama setahun lalu sudah sakit, jangan sampai jadi mati suri dan dilarang lagi atau ada PSBB lagi."

Baca juga: Penyidik KPK Terima Suap, Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Mundur

"Ini kan istilahnya sakit dan dicabut pula oksigennya."

"Kesempatan kita untuk bangkit setelah ini juga perlu mendapat perhatian, jika kebijakan ini tidak bisa diubah lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved