Lebaran 2021

Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif

Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi: Situasi di Terminal Induk Bekasi, Rabu (22/4/2021). Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 22 April hingga 18 Mei 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepekan jelang diberlakukan pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021, sejumlah Perusahaan Otobus mulai dipadati pemudik yang colong start.

Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 oleh Kasatgas Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan itu diantaranya selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) berlaku sejumlah syarat bagi PPDN.

Baca juga: Karena Dua Alasan Ini, Ketua Organda Minta Angkutan Umum Dibolehkan Beroperasi Saat Larangan Mudik

Baca juga: Penjualan Mobil pada Maret Tembus Lebih Dari 85.000 Unit, Begini Penjelasan Gaikindo

Pada masa tersebut, setiap orang wajib melampirkan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.

Meski pengetatan aturan sudah diberlakukan, Ketua Umum BisMania Community, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa sejak tanggal 20 April kemarin sudah banyak PO Bus yang mulai banyak yang menaikkan harga tiket.

Harga tiket bus minggu ini naik sekitar 20-30 Persen dari harga normal. Kenaikan harga tiket bus tersebut dilakukan oleh PO bus yang melayani rute di Pulau Jawa.

Baca juga: DKI Akan Berlakukan SIKM yang Mulai Berlaku Saat Larangan Mudik 6 Mei-17 Mei 2021

Sejumlah Bus AKAP yang sedang mangkal di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Kota Tangsel (Warta Kota/Rizki Amana)
Sejumlah Bus AKAP yang sedang mangkal di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Kota Tangsel (Warta Kota/Rizki Amana) (Warta Kota/Rizki Amana)

"PO yang melayani rute Jawa sudah kompak naikkan tarif sekitar 30 Persen. Bahkan ada beberapa bus yang menaaikkannya berkala dan progresif sesuai dengan kelas bus tersebut," kata Zaenal saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/3/2021).

Sementara untuk po bus yang melayani perjalanan ke pulau Sumatera juga melakukan hal yang sama.

Tarif juga mulai dinaikkan sebelum larangan mudik diberlakukan.

Baca juga: Larangan Mudik, Tidak Ada Penjualan Tiket Kapal di Pelabuhan Merak | 5 Dermaga Ditutup

"Sementara untuk PO yang ke Sumatera baru menaikkan harga tiket bus per tanggal 20 April sampai 25 April. Kenaikannya juga sama berkisar 20-30 Persen. Walai naik, penumpang tetap berdatangan untuk mudik lebih awal," jelas Zaenal.

Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.

Oleh karena itu masyarakat berbondong-bondong membeli tiket bus pada tanggal itu agar tidak kehabisan dan bisa pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada Larangan Mudik

Baca juga: Berhasil Sedot Perhatian, Mobil Listrik MG ZS EV Telah Dijajal 300 Pengunjung

"Masyarakat sudah berbondong-bondong memborong tiket meski mahal. Terutama bus yang trayeknya ke Sumatera itu, karena mereka harus sudah berangkat melewati merak sebelum tanggal  4 Mei 2021," tutup Zaenal. 

Organda usulkan kendaraan boleh bawa pemudik

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved