Berita Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Ajak Kaum Milenial Menjaga Lingkungan dan Kelola Sampah

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ajak generasi muda untuk bersama-sama bergerak kurangi sampah.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan EwasteRJ untuk mengumpulkan seluruh limbah elektronik. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ajak generasi muda untuk bersama-sama bergerak kurangi sampah.

Ajakan itu dilakukan Ahmed Zaki Iskandar saat webinar bertajuk 'Starting Your Bright Idea: Preserving Earth Day through Intergenerational Collaborations' bersama EwasteRJ, Minggu (25/4/2021).

Menurut dia,  sampah elektronik yang membutuhkan penanganan khusus.

Sampah elektronik harus dikelola secara baik dan sesuai karena jika pembuangan sembarangan akan berdampak pada kesehatan lingkungan.

Pria yang akrab disapa Zaki ini, jika setiap orang menghasilkan sampah elektronik maka setelah diakumulasi jumlahnya akan besar.

Baca juga: Arief R Wismansyah Meninjau Pengembangan Bahan Bakar Sampah di TPA Rawa Kucing

Baca juga: Berulang Kali Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Didenda Rp 50 Juta

“Jika populasi 4 juta penduduk, kalau satu orang menghasilkan setengah kilo sampah per hari, berarti di Kabupaten Tangerang ada 2.000 ton sampah perhari," ujarnya.

"Ini menjadi PR bukan hanya Pemda, tetapi juga untuk komunitas dan masyarakat,” katanya lagi.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) hanya dapat mengelola 600 hingga 800 ton sampah.

Sisa dari sampah elektronik tersebut, kata Zaki, jika tidak dikelola dapat berakhir di tanah kosong, sungai, irigasi dan di tempat tidak terawat.

Sebelumnya, sekelompok warga di Kabupaten Tangerang dipekerjakan sebagai pemilah sampah elektronik.

Namun, minimnya informasi sehingga  sampah yang tidak terpakai dan punya nilai ekonomis justru dibakar di lokasi pemilahan, kemudian dilakukan penutupan pada tahun 2016.

Hal tersebut tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga menimbulkan polusi air, polusi tanah, serta berdampak terhadap kesehatan dan diduga terjadi di tempat lain.

Baca juga: Harap Diperhatikan, Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bekasi Bakal Kena Denda Maksimal Rp50 Juta

Baca juga: Pemkot Tangerang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Mekanisme Pengelolaan Sampah Listrik

Kondisi itu yang membuat Bupati Tangerang ingin mengedukasi masyarakat lebih dulu.

“Alhamdulillah setelah gerakan ini, banyak sekali yang mau sukarela ikut berperan di Kabupaten Tangerang untuk kemudian mencoba memilah sampah," ujarnya.

Lalu, sampah itu diantar ke drop box yang sudah disediakan di tempat-tempat tertentu sehingga masyarakat bisa sekaligus melaksanakan kegiatan umum dan kegiatan sosial lainnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved