Kabar Artis
Hotma Sitompul Tanggapi Gugatan Desiree Tarigan ke Ribu dan Tudingan Penyerobotan Tanah
Setelah membahas permasalahan keluarga, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin luas, dengan beberapa pembahasan.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konflik rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan belum menemui titik terang hingga saat ini.
Setelah membahas permasalahan keluarga, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin luas, dengan beberapa pembahasan.
Ada dua pembahasan terkini selain masalah kisruh rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.
Kedua masalah yakni Desiree menggugat ibundanya sendiri, Muliana Tarigan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 dan kasus dugaan penyerobotan tanah.
Tim kuasa hukum Hotma, Partahi Sihombing dan Muara Karta memberikan penjelasan terkait gugatan Desiree kepada Muliana Tarigan alias Ribu.
Serta kasus dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan Hotma kepada Desiree dan Ribu.
Baca juga: Makin Kisruh, Gugatan Desiree Tarigan terhadap Ibu Kandungnya Mencuat, Hotma Sitompul Angkat Bicara
Partahi mengatakan, kliennya Hotma Sitompul tidak mengetahui pada tahun 2018, istrinya Desiree Tarigan menggugat Ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Desiree didampingi tim kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
"Pada tanggal 17 April 2021, HS (Hotma Sitompul) baru mengetahui informasi DT (Desiree Tarigan) menggugat RB (Ribu)," kata Partahi kepada awak media, belum lama ini.
Dalam alporan tersebut, Ribu duduga telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah informasi di Media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas.
"Padahal di tahun 2018, DT sudah bersama HS dan tinggal serumah. Tapi HS tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diberitahukan oleh DT soal gugatannya kepada Ribu," katanya.
Partahi mengatakan, Hotma Sitompul yang ayah tiri penyanyi Bams itu justru mempertanyakan kepada keluarga besar Bangun yakni Ribu alias Muliana Tarigan..
"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum."
"DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (didalam putusan tersebut disyaratkan untuk dirahasiakan)," ucapnya.
Baca juga: Kisruh Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Bisa Selesai, Pengacara Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur
Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea mengatakan,gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanya formalitas saja dan bukan sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan saja.
Muara Karta menyebut keterangan Hotman sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum.
Alasannya, , format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.
"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," katanya.
"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," katanya.
Partahi melanjutkan, didalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahun.
Baca juga: VIDEO Hotma Sitompul Minta Desiree Tarigan Cabut Kuasa Hotman Paris Jika Mau Berdamai
Baca juga: Kisruh Perkawinan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Makin Runyam, Apakah Berakhir Cerai atau Damai?
Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia.
N0 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.
"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 bulan, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi," kata Partahi Sihombing.
Kemudian, Hotman Paris sempat menyebutkan soal harta atau aset dari Desiree atas namanya sendiri,sehingga Hotma akan menjadi gelandangan jika mau berpisah.
"Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama, Suami dan Istri," kata Muara Karta.
"Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga," ujarnya.
Baca juga: Kisruh Perkawinan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul Makin Runyam, Apakah Berakhir Cerai atau Damai?
Dugaan penyerobotan tanah dan rumah
Muliana Tarigan alias Ribu sempat angkat bicara soal perseteruan Hotma dan Desiree.
Konflik itu dalam sebuah video, yang diunggah Desiree dan Bams ke media sosial instagram.
Di video itu juga Ribu meminta Hotma untuk mengembalikan tanahnya yang diduga diserobot dan dibangun tembok sebagai pembatas rumah.
Sebab, rumah Hotma dan Ribu atau Desiree bersebelahan.
Hotma juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ribu terkait kasus dugaan penyerobotan tanah beberapa waktu lalu.
Partahi angkat bicara soal video Ribu tersebut. Ia menilai usia Ribu sudah 88 tahun dan diduga sudah pikun, sehingga sulit untuk mengingat sebuah hal.
"Bahwa yang kami ketahui, RB (Ribu) sudah sangat sulit untuk mengingat sesuatu, karena usianya sudah 88 tahun."
"Sehingga kami meragukan keterangan-keterangan RB yang beredar di media. Kalau perlu, rekan-rekan wartawan mewawancarai RB secara langsung," katanya.
Mengenai masalah Hotma diduga menyerobot tanah Ribu atau Desiree yang terletak di Jalan Antasari, Jalwrta Selatan, Partahi meluruskan batas tembok itu bukan di atas tanah.