Lebaran 2021
UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Kondisi Terminal Kampung Rambutan Terkini
Setelah Pemerintah menerbitkan adendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 kondisi Terminal Kampung Rambutan masih berjalan normal, Kamis (22/4/2021).
Pengetatan Larangan Mudik Berlaku, Pengurus PO di Terminal Pulogebang Merugi
Langkah pemerintah yang melakukan pengetatan mudik mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) membuat para pengurus Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur merugi.
Baca juga: Jadwal Imsak, Subuh dan Buka Puasa Jumat 23 April di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang
Pengurus PO Sahabat, Martahan Hutagaol menilai kebijakan pemerintah terkait larangan mudik dianggap tidak jelas sehingga berujung merugikan mereka sebagai pengurus PO.
"Bagaimana nasib kami, banyak masyarakat yang sudah memesan tiket berangkat ke kampung sebelum tanggal 6 Mei, tapi malah akhirnya di majukan," katanya, Kamis (22/4/2021).
Akibat hal itu pastinya ia harus mengembalikan seluruh uang untuk masyarakat yang sebelumnya memesan tiket. Atas hal itu, perusahaan pun akan mengalami kerugian karena larangan tersebut.
Baca juga: VIDEO Akibat Larangan Mudik Terminal Bayangan Cimanggis Sepi, Warga Sudah Mudik di Awal Puasa
"Sudah dua kali lebaran nggak bisa mengangkut penumpang, padahal pada pelaksanaan mudik inilah kami bisa mendapatkan untung lebih dari perayaan tahunan ini," ujarnya.
Padahal pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya hingga protokol kesehatan untuk bisa berangkat sebelum 6 Mei 2021 mendatang demi melindungi para penumpang.
"Kemarin kami baru mengatur segala persiapan untuk pelaksanaan mudik sebelum tanggal 6 Mei, namun kini semua jadi berantakan," keluhnya.
Baca juga: PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Bakal Berhenti Beroperasi Gara-gara Larangan Mudik
Meski begitu, pihaknya masih akan melayani para penumpang untuk pergi ke luar kota. Keputusan dari pengelola terminal belum keluar, sehingga mereka masih sedikit bernafas lega.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan sosialisasi. Makanya besok kami masih tetap melayani penumpang," tuturnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Baru, Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April-5 Mei 2021
Sebelumnya pemerintah melakukan pengetatan H-14 larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei dan H+7 larangan mudik pada 18-24 Mei nanti.
Adapun larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19. (jhs/Antaranews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kp-rambutan02-2903.jpg)