Lebaran 2021

UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Kondisi Terminal Kampung Rambutan Terkini

Setelah Pemerintah menerbitkan adendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 kondisi Terminal Kampung Rambutan masih berjalan normal, Kamis (22/4/2021).

Warta Kota/Joko Supriyanto
Kondisi Terminal Kampung Rambutan masih berjalan normal, Kamis (22/4/2021). Foto dok: Kondisi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020), nampak sepi akibat dampak Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, KAMPUNG RAMBUTAN -- Pemerintah baru saja menerbitkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengetatan Mudik.

Setelah pemerintah menerbitkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengetatan Mudik, kondisi Terminal Kampung Rambutan masih berjalan normal, Kamis (22/4/2021).

"Untuk operasional belum ada perubahan," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, adendum surat edaran itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Made Jhoni mengatakan, dalam sepekan Ramadhan tahun ini jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan masih sepi.

Baca juga: Pengetatan Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pengurus PO di Terminal Pulogebang Merugi

Baca juga: PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Bakal Berhenti Beroperasi Gara-gara Larangan Mudik

Terkait adendum Surat Edaran Satgas Covid-19, Made Jhoni mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pengetatan mudik.

"Untuk teknisnya, kita masih menunggu aturan dari Kemenhub untuk layanan transportasi," ujar Made Jhoni.

Lebih lanjut, dia menegaskan, Terminal Kampung Rambutan akan meniadakan layanan bus antarkota antarprovinsi pada periode pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021.

"Kalau layanan angkutan perkotaan masih beroperasi," imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Akibat Larangan Mudik Terminal Bayangan Cimanggis Sepi, Warga Sudah Mudik di Awal Puasa

Berdasarkan isi adendum dijelaskan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu sebelum H-7 dan sesudah H+7 masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Terminal Kampung Rambutan merupakan terminal besar yang melayani rute luar kota dan angkutan umum dalam kota Jakarta.

Baca juga: Wahidin Halim Instruksikan Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten Sosialisasikan Larangan Mudik

Rute angkutan luar kota di terminal ini melayani  Bandung, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Garut, Cikampek, Banjar, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Kediri, Malang, Madiun, Bogor, Depok dan kota lainnya.

Sementara angkutan umum dalam kota melayani tujuan Lebak Bulus, Grogol, Kalideres, Pulo Gadung, Tanah Abang, Senen, dan rute lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved