Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital, Layanan Bakal Berlaku di Semua KUA

Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka bepergian.

Dok. Humas Kementerian Agama
Kementerian Agama bakal meluncurkan kartu nikah digital. 

"Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya."

"Nah, awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

Muharam menjelaskan, sesuai UU 25/2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” paparnya.

Buku Nikah Tetap Diterbitkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi terkait buku nikah yang diisukan akan dihapus.

Ia mengatakan, buku nikah tetap didapatkan oleh pasangan yang akan menikah, meski nanti akan memiliki kartu nikah.

"Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap (ada), merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," kata Menag yang ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Baca: Pasangan Suami Istri Bakal Punya Kartu Nikah Sebesar ATM dan KTP, Bukan Berbentuk Buku Buku Lagi

Selain itu, ia juga menerangkan, kartu nikah yang baru diluncurkan, bukanlah juga pengganti buku nikah yang santer diisukan.

"Jadi ini bukan pengganti (buku nikah). Ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya," jelas Lukman Hakim Saifuddin.

Ia menambahkan, kartu nikah diluncurkan dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan, tanpa harus membawa buku nikah ke mana-mana.

"Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera," beber Lukman Hakim Saifuddin.

KPK Minta Ditinjau Ulang

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak perlu reaktif menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, soal polemik kartu nikah.

"Saya kira tidak perlu resisten ya ketika KPK menyampaikan. Pak Saut kan kemarin menyampaikan imbauan. Prinsipnya kan imbauan itu pencegahan korupsi," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved