Kriminalitas Bekasi

Fakta-fakta Putra Anggota Dewan di Bekasi Setubuhi Gadis 15 Tahun lalu Menjualnya via Michat

AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, RAWALUMBU -Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyambangi rumah kos yang disebut sebagai lokasi pemerkosaan anak perempuan bernisial PU (15) oleh terduga pelaku AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan menemukan fakta baru bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP juga dijual oleh AT untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.

Berikut fakta-fakta selengkapnya:

Disekap

Korban rupanya telah disekap pelaku selama berhari-hari di sebuah rumah kos.

Sang gadis juga terus mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Juga kita menemukan temuan baru, hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari traficking, selama beberapa lama anak di sekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," kata Novrian di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Senin (19/4/2021).

GEGER, Polwan Cantik Terbongkar Jadi Selingkuhan 9 Pejabat hingga Lakukan Pemerasan

Tak hanya disetubuhi, Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengungkapkan AT (21) seorang anak anggota dewan diketahui menjual PU (15) kepada pria hidung belang.

PU yang diduga dijual oleh AT kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disebutnya akan dianiaya apabila menolak melayani nafsu birahi pelanggannya.

"Dari pengakuan korban ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya, karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," kata Novrian 

Pelaku disekap di lantai dua kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama sebulan, terhitung mulai dari Februari-Maret 2021.

Baca juga: Buka Warung Siang Hari di Serang Terancam Penjara dan Denda, Ade Armando: Indikasi Keterbelakangan

Baca juga: Penganiaya Perawat di RS Siloam Ditangkap, Sang Istri Tidak Terima, Siap Melapor Balik

Pasang tarif Rp400 ribu

AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.

Ia pula yang melakukan negosiasi kepada pelanggan dengan bayaran sebesar Rp 400.000.

Dalam sehari, Novrian menjelaskan PU dipaksa untuk melayani 4-5 laki-laki hidung belang di kamar kos yang disewa oleh AT.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved