Bulan Suci Ramadan
Buka Warung Siang Hari di Serang Terancam Penjara dan Denda, Ade Armando: Indikasi Keterbelakangan
Walikota Serang Syafrudin menyebut kebijakan itu adalah hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Serang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kebijakan Pemerintah Kota Serang yang mengancam denda hingga pidana bagi warung yang buka pada siang hari selama ramadan, mendapat sejumlah kritikan.
Salah satunya dari dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.
Ade bahkan menyebut, kebijakan tersebut sebagai 'keterbelakangan'
"Di Serang, warga yang ketahuan buka warung siang hari saat puasa didenda Rp 50 juta. Indikasi keterbelakangan," tulis Ade Armando di akun Twitternya pada Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Utang Bengkak, Sri Mulyani Minta Arahan IMF, Rizal Ramli: Dasar SPG Bank Dunia, Ekonomi Makin Hancur
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadan adalah hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Menurut Syafrudin, penutupan rumah makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa.
"Itu (aturan) sudah kesepakatan bersama Forkopimda , MUI, Kemenag. Memang kami menyadari di Kota Serang (masyarakatnya) bukan muslim saja, ada agama lain. Tapi itu tidak bisa tawar lagi," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021) disadur dari Kompas.com.
Kalau pun ada masyarakat tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, Syafrudin meminta untuk menghormatinya.
"Iya kan bisa saja makan di rumah, dan intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," ujar Syafrudin.
Baca juga: Selain Didukung Jadi Ketum PDI Perjuangan, Budi Gunawan Akan Didorong Maju sebagai Capres di 2024
Terkait sanksi bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe yang nekat beroperasi, Syafrudin mengakui sudah ada aturannya di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010.
"Yang menjalankan itu Satpol PP, silakan ke Kasat, ya," ucap Syafrudin.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, sanksi tegas bagi rumah makan yang tetap buka di siang hari tertuang di Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21.
Perda tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat itu mengatur sanksi bahwa bagi pelanggar dikenai hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenai sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan kurang lebih tiga bulan, dan sanksi uang maksimal 50 juta," kata Hasanudin.
Baca juga: Megawati Mengaku Siap Diganti, Muncul Deklarasi Dukungan Usung Budi Gunawan Menjadi Ketum PDI P
Dijelaskan Hasanudin, tindakan tegas itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 pasal 10 dan pasal 21 ayat 4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ade-armando-di-polda.jpg)