Berita Depok

Satpol PP Kota Depok Siap Gelar Razia Pengamen Ondel-Ondel yang Memanfaatkan Anak di Bawah Umur

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok siap menggelar razia dan menindak tegas pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur saat mengamen. 

Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, soroti eksploitasi anak yang dijadikan pengamen Ondel-ondel jalanan. 
  • Banyak pengamen ondel-ondel yang memanfaatkan anak dibawah umur untuk mengamen.
  • Satpol PP Depok siap gelar razia untuk menjaring pengamen ondel-ondel.
  • Apakah ada aturan yang memperbolehkan anak-anak ikut mengamen ondel-ondel?
  • Mereka yang memanfaatkan anak-anak untuk mengamen terancam sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun atau, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Depok menindak tegas pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak di bawah umur saat mengamen. 

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penegakan aturan ini sesuai dengan imbauan Wali Kota Depok kepada camat dan lurah.

Mereka diminta mengawasi rumah singgah pekerja ondel-ondel yang melibatkan anak-anak mengamen atau meminta-minta uang. 

Baca juga: Pengamen Ondel-ondel Betawi Disebut Ganggu Ketertiban dan Lalin, Ariza: Harus Ditempatkan yang Layak

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 74. Aturan tersebut mengatur siapapun dilarang memekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. 

Pekerjaan terburuk yang dimaksud di antaranya segala pekerjaan dalam bentuk memperbudak atau sejenisnya. 

“Pengelola ondel-ondel tidak boleh menjadikan anak-nak sebagai pengamen di jalan karena akan ditindak,” kata Lienda dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021). 

Baca juga: Anggota DPR Nur Azizah Tamhid Soroti Eksploitasi Anak yang Dijadikan Pengamen Ondel-ondel di Depok

 
Menurut Lienda, dalam UU tersebut juga disampaikan ketentuan pidana bagi pengelola ondel-ondel yang melibatkan anak-anak.  

Pada pasal 183 tercantum, barang siapa melanggar ketentuan pada Pasal 74 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun atau, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. 

Lienda menambahkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.  

Baca juga: Ketua Bamus Betawi : Pengamen Ondel-ondel Akan Ditertibkan

 
Sinergisitas tersebut dilakukan untuk memberikanpembinaan danpenindakan bagi para pengelola pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak. 

“Sinergisitas akan kami lakukan dengan DPAPMK dalam memberikan pembinaan kepada anak-anak dan keluarganya,” tambahnya.  

Kepada masyarakat Depok, Lienda mengimbau bagi yang menemukan pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak dapat melapor ke Satpol PP Kota Depok. 

“Masyarakat jangan sungkan untuk melapor, karena akan kami tindak sesuai Undang-undang,” tuturnya. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved