Berita Jakarta

Pengamen Ondel-ondel Betawi Disebut Ganggu Ketertiban dan Lalin, Ariza: Harus Ditempatkan yang Layak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza sebut pengamen ondel-ondel Betawi disebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza sebut pengamen ondel-ondel Betawi disebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas. Foto: Sejumlah ondel-ondel sedang beraksi di Jalan Kramat Pulo kawasan kampung Ondel-ondel, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kini, pengamen ondel-ondel Betawi disebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas (lalin).

Keberadaan pengamen ondel-ondel di Jakarta disebut ganggu ketertiban dan arus lalin dikatakan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza.

Menurut Ariza, ondel-ondel dianggap warisan budaya yabg sehingga penggunaan ondel-ondel jadi alat ngamen dinilai tak jaga marwah.

“Kami juga kan harus memberikan apresiasi dan penghargaan pada budaya bangsa termasuk budaya Betawi"

Baca juga: VIDEO Petugas Satpol PP dan Dinsos Merazia Ondel-ondel yang Ngamen di Bulungan

Baca juga: VIDEO Batman, Spiderman dan Ondel-ondel Bagikan Masker Untuk Warga

Baca juga: Anggota DPR Nur Azizah Tamhid Soroti Eksploitasi Anak yang Dijadikan Pengamen Ondel-ondel di Depok

"Jadi ondel-ondel itu harus ditempatkan pada porsi atau tempat yang lebih terhormat ya, bukan digunakan untuk mencari (duit) di jalan-jalan seperti itu"

"dia harus ditempatkan yang layak,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (26/3/2021).

Ariza mengatakan, saat ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang menyiapkan konsep acara sebagai wadah para seniman ondel-ondel untuk beratraksi.

Dinas juga akan lakukan pembinaan kepada seniman dan budayawan agar, pemanfaatan ondel-ondel sebagai warisan budaya dapat digunakan dengan baik.

“Nanti ada pembinaan kepada mereka (pengamen ondel-ondel), termasuk kepada teman-teman yang selama ini memanfaatkan ondel-ondel untuk kepentingan budaya dan kesenian,” ujar Ariza.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebut pihaknya jaring 62 pengamen ondel-ondel dari berbagai wilayah Ibu Kota pada Kamis (25/3/2021) lalu.

Selain menggelar razia, pihaknya juga mengedukasi para pengamen agar tidak lagi memakai ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

“Di razi itu diberitahu, nanti kalau razia sifatnya sudah tindak pidana ringan (tipiring) akan dibawa ke pengadilan"

"Dasar Perdanya Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Arifin.

Menurut Arifin, Perda itu menjelaskan pengamen, pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya dilarang berada di Ibu Kota.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved