200 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual karena Langgar UU ITE, Twitter Terbanyak, Facebook Nomor Dua

Tim polisi virtual menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Istimewa
329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112 konten. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim polisi virtual menegur 200 akun sosial media yang dianggap melanggar Undang-undang ITE.

Peneguran itu terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Emil Salim: Bayangkan Gedung Departemen Keuangan Jadi Mal, Ngeri Saya Melihatnya

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

"Dari 329 konten tersebut, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA."

"Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi, kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Tetap Tak Beri Izin Uji Klinis Tahap Dua, Kepala BPOM Ogah Komentari Vaksin Nusantara Lagi

Ahmad menjelaskan, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten, dan Facebook sebanyak 112 konten. Sisanya dari platform sosial media lain.

"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," tuturnya.

Jangan Berdebat

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.

Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."

Baca juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan yang Permasalahkan Kerumunan Jokowi di NTT

"Kesadaran yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Agus mengingatkan warganet yang masih bandel menolak menghapus kontennya, dapat berbuntut panjang jika unggahannya dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.

Nantinya, kata Agus, laporan polisi tersebut bisa diterima, lantaran petugas virtual police sudah mengingatkan pelaku untuk menghapus kontennya.

Baca juga: Minta AHY Terima Kenyataan KLB, Darmizal: Kalau Kalah Minggir, Jika Menang Upgrade Elektabilitas

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved