Berita Daerah
Wanita Muda Curi Harta dan Aset Mertua Sampai Rp 1 M, Hidup Mewah dengan Selingkuhannya di Apartemen
RSF (32), seorang wanita muda curi harta dan aset mertua mencapai Rp 1 Miliar dan hasilnya dipakai untuk hidup mewah dengan selingkuhan di apartemen.
Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.
Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora wakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Berdasarkan keterangannya, RSF melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Artikel ini telah tayang di Tribunsultra.com dengan judul "Wanita Muda Nekat Curi Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar, Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan"