Hari Raya Idul Fitri

Kakorlantas Polri Ralat Ucapannya Bolehkan Mudik Sebelum 6 Mei, yang Curi Start Bakal Dikarantina

Istiono mengatakan, pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat curi start mudik, sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.

Warta Kota/Budi Malau
Kakorlantas Polri Irjen Istiono meralat pernyataannya yang membolehkan mudik sebelum pemberlakuan larangan pada 6-17 Mei 2021. 

"Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Aburizal Bakrie Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Nusantara Meski Belum Disetujui BPOM

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

Baca juga: Anies Baswedan Bilang Sepeda Motor Penyebab Kebakaran Maut di Matraman, Ini Kata Polisi

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, DPR Minta PPATK Buka 92 Rekening FPI yang Diblokir

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Baca juga: Salmi Dengar Teriakan Minta Tolong Saat Kebakaran Maut di Matraman, Jarak Rumahnya Cuma 10 Meter

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved