Kabinet Jokowi
Diisukan Bakal Gabung Koalisi Pemerintah, Ketua DPP PAN: Posisi Kami Masih Menunggu
Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan bakal bergabung ke koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ali memprediksi Jokowi akan merombak kabinet dalam pekan ini.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 11, Bali Mendominasi
"Insyaallah pada pekan ini (reshuffle kabinet)," kata Ali saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
Ali mengatakan, surat usulan dari Presiden mengenai pembentukan kementerian Investasi serta peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, telah disetujui DPR.
Maka, Kabinet Indonesia Maju (KIM) nanti akan bertambah dengan adanya Kementerian Investasi, selain itu akan ada menteri baru yang mengisinya.
Baca juga: Ikut-ikutan Teman Lompat ke Sungai Kalimalang Padahal Tak Bisa Berenang, Remaja Bekasi Tenggelam
Begitu juga dengan peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, maka nantinya akan ada satu menteri yang tidak ada.
"Kan biasanya itu Presiden tidak lama."
"Pak Jokowi itu kan tidak bisa melihat lambat," ujarnya.
Baca juga: Lagi, Dua Warga Jakarta Selatan Jadi Buronan Densus 88
Meskipun perombakan kabinet kali ini berkaitan dengan adanya kementerian baru, dan peleburan dua kementerian, tidak menutup kemungkinan akan 'menyenggol' kementerian lainnya, sesuai dengan pertimbangan Presiden.
"Karena reshuffle itu hak prerogatif presiden, jadi berbagai kemungkinan ada," ucapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.
Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."
Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas